16 Pemda di Sumut Raih Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Pemprovsu masuk 5 Besar Nasional

Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar
Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

Asaberita.com, Medan — Sebanyak 16 pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Utara (Sumut) meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dalam Survei Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI.

Salah satu di antaranya adalah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut. Bahkan, untuk katagori Pemprov se Indonesia, Pemprov Sumut masuk dalam kelompok lima besar nasional peraih nilai tertinggi.

Bacaan Lainnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, Pemprov Sumut berhasil meraih nilai 90,54. Dengan nilai ini, menempatkan Pemprov Sumut masuk Predikat Zona Hijau, Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.

Empat Pemprov lain di atas Pemprov Sumut yang juga meraih Predikat Zona Hijau, Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi adalah Pemprov DI Yogyakarta dengan nilai 91,15, Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 93,14, Pemprov Bali dengan nilai 94,01. Sedang peringkat pertama adalah Pemprov Sulawesi Utara dengan nilai 98,15.

Atas raihan prestasi dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik tahun 2022 itu, lanjut Abyadi Siregar, Pemprov Sumut berhak mendapatkan Sertifikat Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dan Opini Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diserahkan Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dan diterima langsung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Kamis (22/12/2022), di Jakarta.

BACA JUGA :  Rektor UIN Sumut Dinonaktifkan??
Terima penghargaan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima Sertifikat Penghargaan atas raihan Pemprov Sumut yang masuk 5 besar provinsi dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau). Penghargaan tersebut diserahkan Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais pada Kamis (22/12/2022), di Jakarta.

Penghargan itu diserahkan pada Acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12/2022). Acara yang dihadiri menteri dan kepala daerah peraih nilai tertinggi itu, juga disiarkan langsung dalam youtube dan instagram Ombudsman RI.

Selain Pemprov Sumut, ada 15 pemerintah kabupaten/kota di Sumut yang juga meraih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik untuk tahun 2022.

Ke-15 Pemda tersebut adalah Pemkab Deliserdang dengan nilai akhir 91,99, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan nilai 89,80, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) dengan nilai 89,21, Pemko Tebingtinggi (88,60). Keempat Pemda ini masuk dalam Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.

Selanjutnya adalah Pemda yang meraih Predikat Zona Hijau dengan Katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi. Yakni, Pemkab Langkat (87,80), Pemkab Tapsel (87,20), Pemkab Batubara (86,62), Pemkab Nias (85,05), Pemkab Pakpak Bharat (84,68), Pemkab Simalungun (83,7), Pemkab Dairi (83,54), Pemkab Padang Lawas Utara (83,15), Pemko Medan (81,43), Pemkab Tapanuli Utara (79,85) dan Pemkab Labuhan Batu Utara (78,78).

BACA JUGA :  Terkait Temuan BPK dalam Penanganan Covid, FPDIP Minta Gubsu Beri Pertanggungjawaban

Sementara, ada 14 Pemkab/Pemko yang hanya meraih predikat Zona Kuning dengan Katagori C dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Sedang. Ke 14 Pemda itu adalah Pemkab Samosir (75,14), Pemkab Nias Selatan (72,23), Pemkab Toba Samosir (70,65), Pemko Binjai (70,65), Pemkab Asahan (70,55), Pemko Padangsidimpuan (70,38), Pemkab Padang Lawas (68,26), Pemkab Karo (67,15), Pemko Gunung Sitoli (63,07), Pemkab Tapteng (62,24), Pemkab Madina (61,25), Pemkab Labuhanbatu (59,94), Pemko Pematangsiantar (58,46), Pemkab Nias Barat (58,22).

Sedang 4 Pemda lain, berada di posisi terbawah yang hanya meraih Predikat Zona Merah, Katagori D dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Rendah. Ke 4 Pemda itu adalah Pemkab Labuhan Batu Selatan (52,68), Pemko Sibolga (51,15), Pemko Tanjungbalai (50,2) dan Pemkab Nias Utara (49,34).

Disebutkan Abyadi, survei penilaian ini dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak akhir Agustus hingga November 2022. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *