6 Perwira Polri Jadi Tersangka karena Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Asaberita.com, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan 6 perwira Polri menjadi tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan  (obstruction of justice) pembunuhun Brigadir J.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” ungkap Irjen Dedi di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Enam anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Penyidikan kasus pelanggaran pidana “obstruction of justice” ini sudah berjalan dan secara paralel 6 tersangka menjalani sidang etik, Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Hari ini, kata Dedi, KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA :  Kompolnas Bakal ke Polda Sumut Supervisi Kasus Tewasnya Bripka AS

Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edu Suhari mengatakan telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.

Asep menjelaskan dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap tiap saksi, termasuk 6 perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

BACA JUGA :  KPK Jangan Takut Periksa Lokot, Partai Demokrat Tidak Pernah Lindungi Kader Terlibat Korupsi

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR. (red/dr)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *