80 Miliar Penyertaan Modal ke PT PSU Sia-sia, Teyza: APBD Merana

Anggota Fraksi PDIP
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Teyza Cimira Tisya.
Anggota Fraksi PDIP
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Teyza Cimira Tisya.

Asaberita.com, Medan – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Teyza Cimira Tisya, SH buka suara terkait penyertaan modal Rp 80 miliyar ke PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun anggaran 2020. Penyertaan modal itu sebagai pekerjaan sia-sia, bagaikan arang habis besi binasa, mengingat sampai saat ini PT PSU tidak menunjukkan kinerja yang baik.

“Pernyataan Kepala Biro Perekonomian Provsu yang dimuat di beberapa media, menyatakan bahwa PT. Perkebunan Sumatera Utara yang sebelumnya merugi Rp13 miliar pada tahun 2020, menghasilkan laba sebesar Rp1,9 miliar pada tahun 2021. Lalu disebut peningkatannya tercatat 114,34%, itu halusinasi saja,” ujar Teyza.

Bacaan Lainnya

Teyza mengatakan perlu dianalisa lebih dalam, karena PT PSU memiliki 2 pabrik pengolahan sawit yakni di Kabupaten Batubara dan Mandailing Natal dengan kapasitas 40 ton/perjam dengan rata-rata operasi 20 jam perhari. Pengolahan kelapa sawit tandan segar tersebut di dapat dari kebun sendiri dan kebun masyarakat di sekitarnya.

BACA JUGA :  Warga Ture Zo'uliho Nias Utara Mengadukan Buruknya Infrastruktur ke Anggota Fraksi PDIP

“Namun di sayangkan, ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut, management PT PSU tak mampu menjelaskan berapa ton CPO yang dihasilkan dan berapa ton inti sawit, cangkang dan miko yang dihasilkan. Anehnya, Kabiro Pekonomian Provsu yang di banggakan Gubsu, memberikan pernyataan tanpa data yang valid adanya laba 1,9 miliar pada tahun 2021,” terang Teyza.

Jika dibandingkan dengan penyertaan modal Rp 80 miliar dari APBD pada tahun 2020, kata Teyza, maka tidak sebanding dengan hasil yang didapat, jikapun ada laba Rp1,9 miliar.

“Kita malah curiga, jangan-jangan Rp 1,9 miliar yang dikatakan laba itu malah bahagian dari bunga yang diendapkan dari Rp 80 miliar itu. Coba kita berpikir jernih, jika modal Rp80 miliar dipergunakan untuk pengolahan kelapa sawit, kemungkinan akan mendapatkan keuntungan Rp 6 – 7 miliar pertahun,” katanya.

Belum lagi potensi keuntungan dari areal perkebunan PT PSU yang mencapai 1500 60k di tiga kabupaten, Deli Serdang, Batubara dan Mandailing Natal, tentu dengan hanya Rp 1,9 miliar keuntungan yang didapat, merupakan hasil yang mengecewakan. Apalagi, jika ditambahkan bahwa peremajaan tanaman yang berikan kepada pihak ketiga, diberikan konpensasi kepada pihak ketiga tersebut dengan menanam ubi selama tiga tahun. “Hal ini cukup dahsyat, maka kita patut menduga bahwa PT PSU benar-benar tempat suburnya para koruptor,” terang Teyza.

BACA JUGA :  Gubernur dan DPRD Sumut Setujui Ranperda ABPD Sumut 2024

Menurutnya, tidak ada perusahaan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara seperti kebun PT PSU. Maka wajar jika dipertanyakan kembali penyertaan modal Rp 80 miliar dari APBD Sumut itu dipergunakan PT PSU untuk pembiayaan apa.

“PT PSU tak ubahnya kapal keruk yang bertugas menggeruk uang APBD Sumut. Karenanya selaku anggota dewan dari  Komisi C DPRD Sumut, kami meminta Gubernur Sumut dapat mencari jalan terbaik terhadap PT PSU, apakah dijual atau dikelola Dinas Perkebunan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan Propinsi. Atau dilakukan penggantian manajemen dengan yang profesional. Yang terpenting bagaimana PT PSU tidak lagi dijadikan oknum-oknum pejabat tertentu untuk mengeruk uang rakyat,” pungkas Teyza. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *