Anggota PMS dan Warga Dua Desa di Kutalimbaru Protes Pelarangan Bangun Rumah oleh Kadishut Sumut

Merga Silima
Puluhan anggota Pemuda Merga Silima (PMS) serta warga dari dua desa yakni Desa Suka Makmur dan Perpanden, Kecamatan Kutalimbaru, melakukan aksi damai memprotes Kadishut Sumut karena melarang warga membangun rumah di desa mereka, Jumat (25/11).
Merga Silima
Puluhan anggota Pemuda Merga Silima (PMS) serta warga dari dua desa yakni Desa Suka Makmur dan Perpanden, Kecamatan Kutalimbaru, melakukan aksi damai memprotes Kadishut Sumut karena melarang warga membangun rumah di desa mereka, Jumat (25/11).

Asaberita.com, Deliserdang – Puluhan anggota Pemuda Merga Silima (PMS) serta warga dari dua desa yakni Desa Suka Makmur dan Perpanden, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, yang didukung tokoh masyarakat dan kepala desa, turun ke jalan memprotes pelarangan pembangunan rumah di dua desa itu.

Melalui aksi damai yang mereka lakukan pada Jumat (25/11), di tepi jalan Dusun VIII Rumah Batang Desa Suka Makmur Kec. Kutalimbaru, warga mengungkapkan kekesalan mereka atas ulah Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumut, Ir Herianto MSi yang pada pekan lalu melarang warga membangun rumah dengan alasan tanah desa tersebut merupakan kawasan hutan.

Ketua Umum DPP PMS Indonesia, Mbelin Brahmana, didampingi Ketua DPD PMS Kabupaten Deliserdang, Martin Bangun, mengatakan, Desa Suka Makmur dan Perpanden yang dihuni oleh masyarakat Karo tersebut merupakan tanah leluhur mereka. Oleh sebab itu, mereka bersikeras akan mempertahankan lahan tersebut untuk ditempati dan dikelola sebagai sumber kelangsungan hidup.

Mbelin menegaskan bahwa mereka, warga di dua desa itu adalah manusia, bukanlah monyet, sehingga dapat diperlakukan seenaknya oleh pemangku kebijakan.

Dijelaskannya, merunut histori, ribuan masyarakat di sini telah bermukim tetap jauh sebelum kemerdekaan dan diakui dengan bukti kepemilikan KK, KTP, penerima manfaat BLT serta dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap tiap pesta demokrasi digelar. Bahkan, desa yang diklaim hutan oleh pemerintah tersebut mendapat kucuran anggaran dana desa.

BACA JUGA :  Tak Ada Dualisme Organisasi IPHI, Yang Sah Hasil Muktamar Jakarta

“Kami bukanlah monyet. Pemuda Merga Silima bersama ribuan masyarakat suku Karo di Desa Suka Makmur dan Perpanden adalah masyarakat yang menjaga nilai-nilai luhur yang ditinggalkan untuk anak cucunya yang sudah bertempat tinggal di desa ini jauh sebelum Indonesia merdeka. Jika tidak boleh bangun rumah di tanah leluhur, lalu dimana lagi. Masyarakat tidak punya tanah selain di sini,” teriak Mbelin dengan pengeras suara.

PMS mewakili masyarakat juga tidak terima atas ketidakadilan dari Dishut Sumut yang selama ini membiarkan PT. Serdang Hulu menanam sawit di areal seluas 400 Ha.

Selain tidak memiliki izin, lokasi penanamannya juga masih di areal dengan status hutan produksi. Alhasil, debit air di desa menjadi berkurang dan udara tidak sejuk lagi.

“Kami meminta penjelasan, mengapa masyarakat dilarang bangun rumah di tanah leluhur tapi ada perusahaan menanam sawit tanpa izin dibiarkan. Inikah mafia tanah itu,” desak Mbelin.

Untuk itu, Mbelin meminta Presiden Joko Widodo turun tangan agar membantu masyarakat yang notabene merupakan pendukungnya saat Pilpres 2019 lalu.

Menyuarakan keinginan masyarakat, Mbelin berharap desa mereka yang berada di dalam kawasan hutan dapat disahkan keluar dari zona warna kuning. Mereka juga mendesak agar persoalan tanaman sawit seluar 400 Ha tanpa izin segera diusut dan pelakunya cepat ditangkap.

BACA JUGA :  STAI Al Hikmah Medan Wisuda 248 Sarjana Angkatan XXVII

Kepala Desa Suka Makmur, Bachtiar Ginting yang ikut dalam aksi tersebut juga mengaku geram atas pelarangan warganya membangun rumah di tanah leluhur mereka.

Ia sendiri bingung, desa dengan jumlah penduduk 2.174 jiwa, serta luas sekitar 4000 Ha yang dipimpinnya itu disebut masuk dalam kawasan hutan tapi terdaftar secara administratif di Kabupaten Deliserdang.

Sementara itu, Kadishut Sumut, Ir Herianto MSi, Sabtu (26/11/2022) siang yang dihubungi wartawan melalui seluler membenarkan tindakannya melarang warga yang akan membangun rumah beberapa waktu lalu di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru.

Menurutnya, pelarangan itu ia lakukan karena kawasan tersebut merupakan areal hutan. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *