Diduga Merambah Hutan Tanpa HGU, DPRD Sumut Panggil PTPN III dan Dinas Terkait

RDP Gabungan
Komisi B dan Komisi A DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas pengaduan mahasiswa Labuhan Batu Raya terkait dugaan PTPN IIi mengusahai lahan di luar HGU yang merupakan kawasan hutan di Kecamatan Torgamba.
RDP Gabungan
Komisi B dan Komisi A DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas pengaduan mahasiswa Labuhan Batu Raya terkait dugaan PTPN IIi mengusahai lahan di luar HGU yang merupakan kawasan hutan di Kecamatan Torgamba.

Asaberita.com, Medan – DPRD Sumut melalui Komisi B dan Komisi A menggelar Rapat Kerja/Dengar Pendapat Gabungan dengan Aliansi Mahasiswa Labuhan Batu Raya, bersama Dinas Perkebunan Provsu, Dinas Kehutanan Provsu, BPN Sumut, PTPN III, Pemkab Labuhanbatu Selatan, dan UPT. KPH Wilyah VII Gunung Tua di Ruang Rapat Komisi B Gedung DPRD Sumut.(25/1/2023)

Agenda rapat ini membahas terkait aksi PTPN III yang diduga melakukan penanaman sawit diluar HGU dikawasan Hutan Sosial di Kecamatan Torgamba, Desa Meranti, Kab. Labuhanbatu Selatan.

Bacaan Lainnya

RDP Gabungan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani dari Fraksi Nasdem, Ari Wibowo dari Fraksi Gerindra, H Iskandar Sinaga dari Fraksi Golkar, H Akhiruddin dari Fraksi PKS, dan Gusmiyadi dari Fraksi Gerindra.

Hadir juga dari Dinas Kehutanan diwakili oleh Djoener Sipahutar, dari BPN / ATR Sumut Cahyo, dari PTPN III diwakili Muhammad Azril, dan turut diikuti perwakilan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumatera Utara.

Diawal rapat Gusmiyadi selaku pimpinan rapat mempersilahkan perwakilan Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya menyampaikan tuntutanya.

Akhyar Sagala SH MH selaku Penasehat Hukum dari Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya menyampaikan beberapa tuntutan. diantaranya:

1. Mempertanyakan izin HGU dan perkebunan yang diduga tidak dimiliki pihak PTPN III sehingga tak ada dasar PTPN III menguasai kawasan hutan.
2. PTPN III harus diaudit oleh BPKP terkait hasil sawit yang berasal dari kawasan hutan di wilayah kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta diduga tidak membayar pajak dan BPHTB karena kuat dugaan PTPN III melakukan korupsi terhadap hasil hutan yang dikelola.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah di Pagar Merbau

3. Meminta Dinas Kehutanan untuk segera mematok kawasan hutan yang berada di areal perkebunan PTPN III di Desa Sei Meranti dan Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba Labusel.

4. Mendesak PTPN III untuk segera mengosongkan lahan yang berada di kawasan hutan di Desa Sei Meranti dan Bukit Tujuh.

5. PTPN III harus bertanggung jawab terkait penanaman sawit yang diduga berada di kawasan hutan sosial dan mengganti rugi hasil bumi, dana reboisasi dari kawasan hutan yang selama berpuluh tahun dilakukan.

Pada lelaksanaan RDP, banyak hal yang dibahas, antara lain tentang lahan 1.348 hektar yang masih berada di kawasan hutan produktif yang dikelola oleh PTPN III yang diduga tidak memiliki HGU, namun berdalih karena ada istilah keterlanjuran, dan untuk HGU masih dalam proses pengurusan.

Anggota DPRD Sumut Ari Wibowo, mengungkapkan kekesalanya kepada Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan BPN Sumut karena kurang menguasai data terkait permasalahan ini, dan khusus kepada PTPN III, Ari Wibowo mengungkapkan bahwa masyarakat di daerah tersebut hampir tidak merasakan manfaat dari hadirnya PTPN III di sana.

BACA JUGA :  ISNU Sumut Tolak Kekerasan Aparat dalam Sengketa Lahan dengan Masyarakat Gurilla, Kota Pematang Siantar

“Disini saya tidak menjust, menghakimi atau mencari kesalahan, namun sebagai bahagian masyarakat Labuhanbatu Selatan, kami tidak pernah merasakan kehangatan dengan hadirnya PTPN III di Labusel, kita tidak pernah tau hasilnya berapa dan kemana,” ungkapnya.

“Saya selaku perwakilan masyarakat sah- sah saja bila mempertanyakan, dan saya ucapkan  terimakasih kepada adik- Adik Mahasiwa yang sudah antusias, dan hormat saya pada pimpinan komisi B, Saya yakin dan percaya kasus seperti ini bukan hanya di Labuhanbatu selatan saja, namun juga terjadi ditempat- tempat lain, kita harus serius menyikai, Terimakasih Pimpinan” iumbuh Ari Wibowo.

Diakhir RDP, Gusmiyadi memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing pihak untuk memberikan catatanya agar Komisi B dan A dapat mempertimbangkan apa rekomendasi yang akan dibuat terkait persoalan ini, apakah harus dilanjutkan RDP tahap kedua, atau Tim DPRD Sumut harus turun ke lokasi untuk melihat langsung persoalan yang sebenarnya. (jok)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *