Diduga Sarat KKN, DPP BIMA Minta Kejatisu Periksa Program SPALD-T Samosir TA 2022

Pengolahan limbah
Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) TA 2022 di Kabupaten Samosir yang pengerjaannya syarat KKN.
Pengolahan limbah
Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) TA 2022 di Kabupaten Samosir yang pengerjaannya syarat KKN.

Asaberita.com, Medan – Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) TA 2022 yang dilaksanakan di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palili, Kabupaten Samosir, pengerjaannya diduga sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dalam penelusuran yang dilakukan Barisan Indonesia Muda Aktual (DPP BIMA), kondisi dilapangan banyak ditemukan kejanggalan dalam pengerjaan proyek yang menelan biaya miliaran rupiah itu. Proyek SPALD-T itu sendiri berada dibawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah II Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Juru bicara DPP BIMA Fikri Ginting mengatakan, sejumlah kejanggalan yang mereka temukan dalam proyek SPALD-T TA 2022 di Samosir ini antara lain, lokasi program tidak memiliki izin SPPLH dari pemerintah setempat, pengadaan pipa yang tak sesuai standart seperti yang diatur dalam PERMEN PUPR No. 14 Tahun 2020 yaitu tentang standart dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui kelompok swadaya masyarakat.

Menurutnya, SPALD-T pada dasarnya merupakan satu program yang dapat banyak memberi manfaat pada masyarakat. Dengan sistem ini air limbah domestik akan dialirkan dari sumbernya secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.

Sistem pengolahan limbah secara terpusat ini merupakan bagian rangkaian dari Peraturan Menteri PUPR No. 4/2017 tentang SPALD.

BACA JUGA :  Ditikam Mantan Suami Kekasih, Karyawan HKI Rubuh Bersimbah Darah

“Namun sangat kita sayangkan, program yang dapat memberi manfaat pada masyarakat ini malah diduga menjadi tempat ajang praktik KKN berjama’ah di tubuh Balai Prasarana Permukiman Wilayah II Sumatera Utara,” kata Fikri.

Lebih lanjut dikatakannya, DPP BIMA juga menduga adanya mark up progres fisik yang dilakukan oleh Fasilitator Provinsi dan Tenaga Fasilitator Lapangan. Dugaan itu timbul karena melihat bahwa bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan limbah.

Padahal sangat jelas dalam pelaksanaan pengerjaan ini PPK dan Tim Teknis pasti mengetahui segala bentuk kecurangan yang ada, namun mereka terlihat seperti bermaian mata seolah membiarkan kesalahan yang terjadi seperti baik-baik saja.

“Sepertinya ada mark up progres oleh Fasilitator Provinsi dan TFL dan kami juga menduga tidak dilakukan uji lab terhadap mutu beton. Sehingga kondisi bangunan tidak sesuai spesifikasi,” lanjutnya.

Taj hanya itu, masih banyak lagi hal lain yang janggal, mulai dari pengadaan alat-alat bangunan, pipa dan lainnya yan, semuanya tidak sesuai standart dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui kelompok swadaya masyarakat.

“Atas dugaan-dugaan itu, kami dari DPP-BIMA meminta BPKP dan Kejati Sumut untuk mengaudit pelaksanaan proyek Pembangunan SPALD-T tersebut terkait berbagai kejanggalan yang terjadi. Dan bila memang ditemukan ada indikasi telah terjadi KKN dalam pelaksanaan proyek itu, agar diproses secara hukum agar ada efek jera,” tegasnya.

BACA JUGA :  Demo di BPPW II Sumut, DPP Bima Kritisi Proyek SPALD-T Samosir yang Sarat KKN

DPP-BIMA, imbuhnya, akan terus memantau dan mengawasi program-program pemerintah yang memberi kebermanfaatan bagi masyarakat agar dalam pengerjaanya tidak dilakukan secara semena-mena, atau dijadikan sebagai ajang praktik korupsi dan kecurangan oleh oknum-oknum pelaksana

Lebih lanjut Fikri Ginting juga mengatakan, untuk mendesak Kejatisu dan BPKB melakukan audit dan memeriksa adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPALD-T TA 2022 di Desa Simbolon Purba, Kabupaten Samosir, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang, dengan tujuan aksi Kantor Balai Prasarana & Permukiman Wilayah II Sumut, Kantor BPKP Sumut dan Kejati Sumut.

“Dalam aksi itu kami akan memberikan dokumen dan bukti-bukti telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu. Dalam aksi itu juga kami meminta agar oknum PPK, Satker, Fasilitator Provinsi, dan Tenaga Fasilitator Lapangan yang diduga terkait dalam praktik KKN dalam proyek ini untuk diperiksa, dan bila terbukti melakukan penyimpangan agar ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Fikri Ginting yang juga akan bertindak sebagai koordinator aksi. (red/ir)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *