DPC PKB Siantar Kecam Kekerasan, Teror dan Intimidasi PTPN III ke Warga Kelurahan Gurilla

PKB Siantar
Ketua DPC PKB Kota Pematangsiantar Imran Simanjuntak MM.
PKB Siantar
Ketua DPC PKB Kota Pematangsiantar Imran Simanjuntak MM.

Asaberita.com, Siantar – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar mengecam keras tindakan kekerasan, teror dan intimidasi yang dilakukan pihak PTPN III kepada masyarakat pengelola tanah di Kelurahan Gurilla Kota Pematangsiantar.

“Sejak awal, pengamatan yang kami lakukan dalam sengketa lahan antara PTPN III dengan masyarakat di Kelurahan Gurila, bahwa masyarakat di sana telah berjuang dan menguasai lahan di Gurilla hampir 20 tahun, karena lahan itu telah lama telantarkan PTPN III. Warga mengelola lahan itu untuk pertanian dan telah membangun rumah tinggal di sana,” kata Ketua DPC PKB Kota Pematangsiantar, Imran Simanjuntak MM, kepada wartawan Jumat (27/1).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Imran, karena masyarakat telah lama bermukim di sana, tatanan budaya dan sosial kemasyarakatan telah pula terbangun. Berbagai fasilitas pemukiman seperti jalan, saluran air bersih, PDAM, listrik, rumah ibadah berupa masjid dan gereja serta sekolah, juga telah berdiri di sana.

Kemudian, lanjutnya, secara administrasi kenegaraan, warga di Kelurahan Gurilla juga telah memiliki KTP dengan alamat sesuai tempat tinggal mereka di Kelurahaan Gurilla. “Dalam setiap agenda politik baik Pemilu legislatif dan presiden sejak tahun 2009, 2014, dan 2020 lalu, mereka juga didata dan dibangun TPS di sana, demikian juga saat Pilkada,” ucap Imran yang didampingi Sekretaris DPC PKB Kota Pematangsiantar Gredo Tarigan. SH.

Maka, lanjutnya, DPC PKB Kota Pematangsiantar memandang kekerasan, teror dan intimidasi yang dilakukan PTPN III ke masyarakat sebagai upaya mereka untuk mengokupasi lahan yang telah dikuasai maayarakat, telah mencederai azas-azas hukum dan merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Terkait lahan di Kelurahan Gurilla ini, Imran mengatakan pihaknya memiliki beberapa catatan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Alas Hak yang digunakan PTPN III untuk mengklaim lahan seluas 126 Ha di Kelurahan Gurilla awalnya adalah Sertifikat No 3 tahun 2005 Yang dikeluarkan oleh BPN Simalungun dan bukan dikeluarkan oleh BPN Kota Pematangsiantar. Sejak keluarnya HGU tahun 2005 itu pihak PTPN III tidak pernah mengelola dan menguasai lahan tersebut. Artinya pihak PTPN III telah menelantarkan lahan itu sejak 2004 s/d 2022.

2. Sejak tahun 2004 sampai saat ini, masyarakat Kelurahan Gurilla mengelola tanah untuk kehidupan. Dan sesuai PP 40 tahun 1996 pada pasal 17 yakni hapusnya Hak Guna Usaha, pada poin e) jika lahan ditelantarkan.

3. Sebelumnya diketahui bahwa kepentingan Pemerintahan Kota dengan perluasan wilayah Administratif Kota Pematangsiantar sesuai dengan kebutuhan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang pemekaran Kota, maupun UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Kebun Bangun Areal HGU PTPN III masuk dalam 2 wilayah yakni Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA :  2022, Angka Kriminalitas dan Penyalahgunaan Narkoba di Madina Meningkat

Di Kota Pematangsiantar yang masuk dalam perluasan Kota seluas 700 Ha dari 853,41 Ha total keseluruhan persediaan tanah PTPN III yang ada di Kota Pematangsiantar. Tanah 700 Ha ini membentang di kecamatan Siantar Sitalasari dari Tanjung Pinggir sampai Gurilla.

4. Semula HGU PTPN III Kebun Bangun ini berakhir pada Desember 2004, maka dari kebutuhan RTRW pihak Pemko Pematangsiantar pada Juli 2004 mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwa) yang ditandatangani Walikota Pematangsiantar Ir. Kurnia Rajasyah Saragih untuk mengkaji perpanjang HGU PTPN III yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar.

Artinya, HGU yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar tidak lagi dapat diperpanjang karena akan bertentangan dengan RT RW. Dan areal tersebut akan dikembangkan menjadi areal pemukiman penduduk, maka pemegang HGU diwajibkan melepas areal seluas 126,59 dan tidak disarankan lagi untuk penggunaan tanah perkebunan melainkan harus diubah kepenggunaan tanah sesuai RUTRW, yang artinya pihak PTPN III harus memohon hak baru semisal HGB (Hak Guna Bangunan). Namun hal ini tidak dilakukam oleh PTPN III.

5. Berdasarkan perluasan kota dan tata ruang serta diperkuat oleh Perwa Walikota pada Juli 2004, sudah sepantasnya pihak PTPN III tidak lagi mendapat HGU. Adapun perpanjangan HGU No 3 tahun 2005 itu dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Simalungun, padahal obyeknya berada di Kota Pematangsiantar. Sehingga perpanjangan HGU itu cacat administrasi.

6. Demi ambisi dan keserakahaannya terlebih didaerah tersebut telah dibangun jalan tol dan ringroad, pihak PTPN III terus berupaya untuk mengusai tanah di Kelurahan Gurilla, hingga pada November 2021 pihak PTPN III melakukan penyesuaiaan tata pendaftaran tanah melalui BPN Kota Pematangsiantar hingga keluar sertifikat No 1 / Kota Pematangsiantar tahun 2021 yang dijadikan dasar untuk kembali menguasai lahan yang telah ditelantarkan 18 tahun lamanya.

Lahan yang dikeluarkan perpanjangan HGU nya itu adalah lahan yang masuk perluasan RT RW Kota Pematangsiantar sebagai pemukiman. Dan jika dihitung dalam masa 25 tahun HGU tersebut akan berakhir 2029, atau 7 tahun lagi. Dan untuk masa HGU 7 tahun lagi, pihak PTPN III seakan menghalalkan segala cara dan melupakan penelantaran selama 18 tahun. Siasat yang dilakukan PTPN III dengan menanam bibit sawit tinggi 80 cm sementara sisa HGU nya hanya tinggal 7 tahun.

7. Sejak November 2022 dengan Sertifikat yang telah dirancang, pihak PTPN III secara massif melakukan upaya pengambil alihan lahan seluas 126 Ha di Kelurahan Gurilla dari masyarakat, baik dengan rayuan tali asih maupun dengan cara menebar teror dan intimidasi ke masyarakat.

8. Lebih parahnya lagi, ternyata pihak PTPN III didampingi dan dikawal langsung aparat militer dan kepolisian serta Satpol PP dengan mengerahkan alat berat hingga masyarakat Gurilla terus berada dalam tekanan dan ancaman.

BACA JUGA :  Lima Terdakwa Pembunuh Anggota Ormas PP Divonis 6 Tahun Penjara

9. Dengan mengatasnamakan okupasi bercorak intimidasi, PTPN III menjelma menjadi imprialis dan kolonilis berwajah nasionalis memukul rakyatnya sendiri. Pemerintahan Kota, Polres, TNI dan Satpol PP malah membela dan seakan adalah bagian dari PTPN III untuk mengusir paksa masyarakat Gurilla. Sementara, DPRD Kota Pematangsiantar sebagai perwujudan rakyat juga bungkam dan enggan melakukan pembelaan.

10. Dari proses dan keterlibatan TNI, Polri dan Satpol PP selama okupasi, banyak mendapat kritikan dari masyarakat dan berbagai lembaga. Dan sejak Januari 2023, pihak PTPN III sepertinya sudah mengandalkan security untuk mengusir maayarakat, entah securitynya asli atau bayaran, namun mereka bergerak begitu leluasa mengintimidasi masyarakat seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum.

11. Hampir setiap hari pihak scurity ataupun orang bayaran pihak PTPN 3 yang seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum setiap hari melakukam kekerasan baik penghancuran paksa rumah warga , dengan alat berat lengkap dengan peralatan merusak tanaman warga sampai penyiksaan secara fisik terhadap warga. Kondisi ini sangat meresahkan dan menciptakan trauma berkepanjangan pada anak anak dan generasi yang ada.

Maka dari kondisi yang telah diuraikan ini, ujar Imran, DPC PKB Kota Pematang Siantar menyampaikan dan meminta kepada :

1. Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memperhatikan penderitaan masyarakat Kelurahan Gurila Kota Pematangsiantar.

2. Bapak Menteri BUMN untuk turut bertanggungjawab dalam mengganti kerugian material dan immaterial warga Kelurahan Gurilla Kota Pematangsiantar serta mencopot Direktur PTPN III.

3. Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI agar menindak tegas keterlibatan anggota TNI dan Polres Pematangsiantar yang sejak awal turut melalukan intimidasi dan teror kepada masyarakat Gurilla.

4. Meminta kepada Ketua KPK untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap sumber dana pengerahan personil TNI, Kepolisian dan Satpol PP serta pembagian tali asih kepada warga Gurilla.

5. Meminta kepada Walikota Pematangsiantar untuk melakukan dan memantapkan RT RW di Kelurahan Gurilla dengan mengedepankan kepentingan masyarakat pengelola tanah yang ada sekarang dengan legalitas yang sah berupa sertifikat.

6. Meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk dapat membantu masyarakat Gurilla dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak hak yang sepantasnya mereka miliki.

7. Secara khusus meminta kepada Kapolres Kota Pematangsiantar untuk menangkap pelaku pengeroyokan masyarakat Kelurahan Gurilla dan menghukum penghancur rumah masyarakat. (red/ri)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *