F-PDIP : Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Jangan Pikirkan Pilkada

F-PDIP
Juru bicara F-PDIP DPRD Sumut Penyabar Nakhe saat membacakan Pandangan Umum F-PDIP terhadap Rancangan P-APBD TA 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (24/8/2022).
F-PDIP
Juru bicara F-PDIP DPRD Sumut Penyabar Nakhe saat membacakan Pandangan Umum F-PDIP terhadap Rancangan P-APBD TA 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (24/8/2022).

Asaberita.com, Medan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta pada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakilnya Musa Rajekshah saat ini agar jangan pikirkan Pilkada apalagi berpikir untuk maju Pilkada 2024, agar keduanya bisa fokus dan kompak dalam memajukan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat Sumut.

Sebab, jika gubernur dan wakil gubernur sama-sama sudah sibuk berpikir untuk Pilkada kedepan dan sama-sama ingin maju, maka dikhawatirkan seluruh waktu dan energi keduanya akan terkuras habis untuk proses pencitraan, hanya menghadiri acara-acara serimonial.

Bacaan Lainnya

Sementara, fokus utama yakni pembangunan, bagaimana mengejar target pertumbuhan ekonomi yang tertinggal dan bagaimana menurunkan angka kemiskinan yang masih tinggi di Sumut hingga pada titik nol, menjadi terabaikan karena sibuk pencitraan.

Hal itu disampaikan juru bicara F-PDIP DPRD Sumut Penyabar Nakhe saat membacakan Pandangan Umum F-PDIP terhadap Rancangan P-APBD TA 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (24/8/2022).

Dalam pemandangan umum yang ditandatangani Mangapul Purba selaku Ketua Fraksi dan H Syahrul Effendi Siregar selaku Sekertaris Fraksi, F-PDIP berpendapat saat ini pertumbuhan ekonomi di Sumut berjalan sangat lamban, sedangkan angka kemiskinan tetap tinggi.

Penyabar mengatakan, berdasarkan data dari BPS, pada Maret 2022 angka kemiskinan di Sumut tercatat sebanyak 1,27 juta jiwa atau 8,42 %. Angka ini menurutnya sangat tinggi, mengingat potensi sumber daya alam yang begitu menjanjikan dan mampu membuat seluruh masyarakat Sumut hidup sejahtera dan bermartabat apabila SDA itu mampu digali dan dikelola dengan baik.

F-PDIP juga mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumut yang sebesar 3,90 % (year of year), masih di bawah pertumbuhan rata-rata ekonomi nasional sebesar 5,01% pada periode yang sama.

Melihat tingginya angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang masih rendah inilah, maka F-PDIP DPRD Sumut meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut lebih serius dan bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumut agar bisa berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun depan.

BACA JUGA :  Jelang Kongres PAN, Ini Pesan Amien Rais Untuk Zulkifli Hasan

F-PDIP mengingatkan pada gubernur dan wakil gubernur bahwa tugas untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumut hingga berada di atas rata-rata nasional hanya tinggal menyisakan satu APBD lagi yaitu tahun 2023, sehingga harus lebih berkonsentrasi pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan seperti yang sudah dicanangkan agar bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Sumut.

Karena itulah F-PDIP meminta dan menyarankan pada gubernur dan wakil gubernur Sumut agar tidak memikirkan Pilkada apalagi memikirkan untuk maju kembali dalam Pilkada mendatang, agar keduanya tidak abai atas tugas yang harus diembannya.

Selain mengingatkan gubernur dan wakil gubernur agar tetap fokus pada pembangunan Sumut, dalam pandangan umumnya terhadap Ranperda P APBD TA 2022, F-PDIP DPRD Sumut juga menyampaikan 13 usulan dan catatan kritis, yakni sebagai berikut:

1. Mencermati ancaman krisis pangan dan inflasi sebagai dampak dari krisis global, pemerintah Sumatera Utara dalam pengalokasian APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebaiknya ditujukan pada kegiatan ekonomi produktif terutama sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.

2. Mendorong usaha-usaha produktif tersebut maka pemberdayaan koperasi, UMKM di sektor petani, pekebunan dan nelayan harus menjadi prioritas utama OPD terkait.

3. Belanja tak terduga sebaiknya disiapkan dalam pengendalian inflasi daerah, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor 500/4825/sj tahun 2022. Surat edaran tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersedian pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah. Bahwa biaya tak terduga yang diturunkan sebesar 76,33% sebaiknya dinaikkan kembali sebagaimana pada APBD murni sebagai tindakan pengendalian inflasi daerah.

4. Rencana pembelian Medan Club, yang telah disepakati pada KUA PPS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 agar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, seluruh proses pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dipastikan mematuhi seluruh mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. DPRD Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap rencana pembelian Medan Club, dan apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,

BACA JUGA :  HM Jafar Sukhairi Pimpin Upacara Harlah Pancasila ke-78 di Madina

6. Heritage yang ada di areal Medan Club, DPRD Provinsi Sumatera Utara menekankan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tetap menjaga cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Rekomendasi Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara menekankan agar tetap diakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.

8. Penyertaan modal PT Dirgasurya sebesar Rp 5 miliar agar dipertimbangkan dengan catatan terlebih dahulu melihat proses pencapaian program kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya.

9. Kerjasama operasional PT Perkebunan Sumatera Utara agar dilakukan kajian lebih mendalam sebelum pemberian penyertaan modal,

10. Pemberian hibah rumah sakit Indra Oura melalui SK Gubernur tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan demikian pemberian hibah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebaiknya ditunda dan SK Gubernur tersebut dicabut,

11. DPRD Sumut menyambut baik rencana Bank Sumut go public, dan adanya penyertaan modal pada Bank Sumut dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diharapkan akan mampu meningkatkan jumlah saham Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sehingga pada saat go public Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi pemegang saham mayoritas.

12. Penyertaan modal pada Jamkrida agar Peraturan Daerah yang mengaturnya terlebih dahulu disetujui dan disahkan pada sidang paripurna, dan dipastikan terlebih dahulu bahwa hal-hal yang mengatur terkait Jamkrida tidak melabrak prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku,

13. Prevalensi angka stunting Provinsi Sumatera Utara masih tinggi 25,8 %, peringkat 17 dari 34 provinsi. Oleh karena itu perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini juga harus diarahkan pada penanggulangan prevalensi stunting, sehingga anggaran pada OPD yang dinilai tidak penting agar dialokasikan pada penanganan stunting,

Diakhir penyampaian pemandangan umum F-PDIP, Penyabar Nakhe menyampaikan bahwa fraksinya sangat prihatin dengan lambannya gerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *