Ini Pemda di Sumut Yang Rendah Kepatuhannya dalam Layanan Publik

Abyadi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Abyadi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Asaberita.com, Medan – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, masih banyak pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Utara (Sumut) memiliki pelayanan publik buruk dan berpredikat sebagai zona merah (kepatuhan rendah).

Hal itu terlihat, dari 34 Pemda di Sumut yang dinilai/disurvei Ombudsman RI terhadap kepatuhan standar pelayanan publik, ada  delapan Pemda yang meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah).

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi indikator rendahnya kualitas penyelenggaraan layanan publik di delapan daerah tersebut,” kata Abyadi Siregar, Rabu (29/12/2021), menjawab wartawan terkait hasil survei Ombudsman RI terhadap Pemda se Sumut.

Ke delapan Pemda yang meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah) itu adalah Nias Selatan dengan nilai 47,94, Labuhanbatu Utara (46,54), Toba (45,51), Padang Lawas (44,97), Padang Lawas Utara (41,75), Tapanuli Tengah (40,93), Sibolga (34,08), Nias dengan nilai 32,60.

“Jadi, dari delapan Pemda dengan kepatuhan rendah, Pemkab Nias dan Sibolga yang paling terendah. Karena nilainya paling rendah,” kata Abyadi.

BACA JUGA :  Jadikan Bukit Lawang Destinasi Unggulan, Ijeck Rencanakan Bangun SMK Pariwisata di Binjai

Sementara itu, 18 Pemda lagi meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang). “Layanan publik di daerah yang meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) sedikit lebih baik dibanding daerah yang meraih predikat zona merah.

Ke 18 Pemda yang meraih predikat kepatuhan sedang (predikat zona kuning) itu adalah Langkat dengan nilai 80,28, Tapanuli Utara (79,34), Serdang Bedagai (77,03), Pemprov Sumut (74,68), Asahan (69,69).

Kemudian Padangsidimpuan dengan nilai 69,53, Karo (68,62), Samosir (66,96), Gunungsitoli (66,84), Tanjungbalai (63,42), Binjai (62,12), Pakpak Bharat (61,75), Simalungun (61,53), Nias Utara (59,77), Mandailing Natal (59,53), Labuhanbatu Selatan (53,45), Labuhan Batu (51,58) dan Nias Barat dengan nilai 51,46.

Kewajiban

Abyadi menjelaskan, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara layanan publik. Jadi, setiap instansi penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. “Ini sangat tegas diatur dalam pasal 15 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Abyadi.

Karena itu, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah syarat utama dalam mewujudkan pelayanan prima. Rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik, menurut Abyadi Siregar, adalah indikator tingginya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Minta Daerah Segera Habiskan Stok Vaksin

“Tidak hanya itu. Rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik, juga menjadi potret rendahnya penyelenggaraan layanan publik di instansi tersebut. Dengan kata lain, instansi yang tidak memiliki standar layanan publik, sudah pasti layanannya buruk,” kata Abyadi.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar mengingatkan agar Pemda yang masih meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) dan predikat zona merah (kepatuhan rendah) dalam survei/penilaian Ombudsman RI, agar terus memperbaiki penyelenggaraan layanannya.

“Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap dan terbuka bagi Pemda yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan layanan publik,” kata Abyadi. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *