Kapendam I BB: Pengungkapan Pabrikan Pupuk Oplosan Selamatkan Petani dan Hanpangan

Kapendam I BB
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian SSos, saat memberi keterangan pers beberapa waktu lalu.
Kapendam I BB
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian SSos, saat memberi keterangan pers beberapa waktu lalu.

Asaberita.com, Medan – Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian SSos menyatakan, pengungkapan peredaran pupuk oplosan oleh Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, dengan penggerebekan dan penyitaan ribuan karung pupuk illegal, merupakan upaya menyelamatkan para petani dan program ketahanan pangan (Hanpangan).

“Akibat dari beredarnya pupuk illegal, pupuk yang dioplos itu dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan, hasil panen petani anjlok dan itu mengganggu ketahanan pangan kita,” kata Kapendam I BB kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) di Kodam I BB.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kapendam, dari penggerebekan yang dilakukan Denintel Kodam I/Bukit Barisan dari sebuah rumah di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ada 3 orang tersangka yang diamankan, yakni Iwan yang diduga sebagai pemilik lokasi gudang pupuk oplosan. Selain itu juga diamankan Rahmat Laia dan Ali Lubis, dimana keduanya adalah pekerja di gudang tersebut.

BACA JUGA :  Berantas Premanisme, Sat Reskrim Polrestabes Medan Tegaskan akan Memburu Seluruh Pelaku

“Ketiga orang tersangka itu, sebelumnya kita amankan ke Kodam, dan setelah dimintai keterangan ketiganya kemudian kita serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut,” katanya sembari menyebut masih ada tersangka lain yang disebut bernama Juni belum ditangkap.

Kapendam I Bukit Barisan memaparkan kronologis penggerebekan yang berawal dari adanya informasi dari petani yang dilaporkan ke personel TNI tentang adanya lokasi diduga pengoplosan pupuk ilegal yang selama ini luput dari pantauan polisi.

“Penggerebekan dilakukan pada Selasa (7/3) kemarin ke alamat yang diduga gudang pupuk oplosan. Dan di gudang itu petugas yang dipimpin Dan BKI-A, Kapten Infanteri Tomi Marselino bersama anggotanya menemukan ribuan karung pupuk diduga ilegal,” kata Riko J Siagian.

Saat digrebek, anggota TNI menemukan pupuk merek TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.

Berdasarkan keterangan Ali Lubis, pekerja gudang, campuran pupuk tersebut ialah bubuk Dolomit dicampur pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak. Selanjutnya pupuk yang sudah dioplos dikemas ke dalam karung 50 kilogram, lalu dijahit dan diedarkan ke pasaran.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penyerobot Tanah Milik Fuandy Sudah Dilaporkan ke Polisi

Pupuk ilegal atau oplosan itu kemudian dijual kepada para petani dengan rincian Kcl Mahkota seharga Rp.435 ribu per karung, Mutiara 1616 Rp 600 ribu dan Meroke Mop Rp.550 ribu per karung.

“Aktifitas pengoplosan pupuk illegal milik Iwan dan Juni ini diduga sudah berlangsung selama  6 bulan,” kata Kapendam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik mencantumkan komposisi pupuk tidak sebenarnya. Sehingga pelaku diduga melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *