Asaberita.com, Medan – Istri Gubernur Sumatera Utara Nawal Edy Rahmayadi, melaporkan seorang jurnalis ke Polda Sumut melalui kuasa hukumnya Amwizar SH MH menggunakan UU ITE atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Tindakan yang dilakukan Nawal melalui kuasa hukumnya itu menurut sejumlah kalangan menandakan bahwa beliau tidak memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa jurnalis tidak bisa dipidanakan karena pemberitaan yang berdasarkan fakta dan data.
“Ibu Nawal Edy Rahmayadi dan Heriza Putra Harahap selaku pihak yang merasa dirugikan harusnya fahami UU Pers, bahwa wartawan atau jurnalis bekerja dilindungi UU. Jika pemberitaan mereka yang didasari fakta dan data dinilai menyinggung atau merugikan pihak-pihak tertentu, gunakan hak jawab dan bantahan menggunakan data-data pula”.
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat, Imam Rinaldi Nasution, menanggapi penetapan tersangka terhadap Ismail Marzuki, wartawan sekaligus Pemimpin Umum Mudanews.com oleh Polda Sumut atas laporan Amwizar SH MH kuasa hukum Nawal Edy Rahmayadi dan laporan Heriza Putra Harahap.
Imam Rinaldi yang juga putra Sumut ini menegaskan, pihak penyidik (Juper) Polda Sumut dalam memeriksa kasus ini juga harus memahami dan mengacu pada UU Pers, karena laporan yang disampaikan terkait dengan pemberitaan hasil kegiatan pers-jurnalistik yang dianggap mencemarkan nama baik.
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Laporan kuasa hukum Ibu Nawal Lubis dan Heriza Putra Harahap ke Polda Sumut tanpa terlebih dahulu melakukan hak jawab, hak bantah dan hak klarifikasi atas pemberitaan yang ditulis wartawan sangat kita sayangkan,” ujar Imam dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (9/6/2021).
Tindakan para pelapor melaporkan Ismail Marzuki perkara ITE, seolah kegiatan yang dilakukan jurnalis itu bukan kegiatan jurnalistik dan murni tindakan pidana pencemaran nama baik, fitnah, hoax, dan ujaran kebencian. Padahal pemberitaan itu ia muat di media berbadan hukum yang ia pimpin dan disajikan setelah melalui proses investigasi,” sebut Imam.
PB HMI akan Kawal
Ditegaskannya, PB HMI akan mengawal kasus ini yang telah menjadi isu nasional serta meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap jurnalis mudanews.com.
“Kita mendesak agar Kapolri serta Kemendikbud melalui Dirjen Kebudayaan untuk mengawal kembali status Situs Benteng Putri Hijau (Taman Edukasi Buah Cakra) di Dusun 1 Deli Tua Pamah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang”.
“Kami juga minta agar Kapolda Sumut segera menetapkan tersangka pelaku yang diduga telah melakukan perusakan situs Benteng Putri Hijau sebagai Situs Cagar Budaya peninggalan peradaban dunia di nusantara pada masa lampau,” lugas Imam lagi.
Apalagi sebut Imam, sebelumnya Kepala Perwakilan UNESCO untuk Indonesia di Jakarta, Shabhaz Khan, PhD, sangat merespon surat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) yang melaporkan perusakan Situs Benteng Putri Hijau, tanggal 21 Desember 2020 di Polda Sumut.
Perwakilan UNESCO Indonesia di Jakarta Prof. Syabaz Khan dalam surat elektroniknya tanggal 6 Januari 2021 sudah menginformasikan dan menyurati Dirjen Kebudayaan Hilman Faridz, agar Dirjen dapat segera mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penyelamatan Sektor I Situs Benteng Putri Hijau Deli Tua di Namorambe, Deli Tua, Deli Serdang.
“Kita akan menyurati Presiden Jokowi dan Kemendikbud untuk menyelamatkan Cagar Budaya Situs Benteng Putri Hijau tersebut, tempat ditemukannya Kapak Sumatera yang menjadi simbol peradaban 3000-1500 SM di Nusantara,” pungkas Imam.
Sebelumnya, dari catatan redaksi, ketika Dirkrimsus Polda Sumut dijabat pejabat lama. Dugaan perusakan situs Benteng Putri Hijau yang ditangani Subdit IV, sudah memasuki tahap penyidikan. Kala itu, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Romy Samtana sampai memanggil awak media lokal dan nasional. Tentang rencana pengumuman nama tersangka, karena proses penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.
Namun kemudian terjadi perpindahan pejabat dalam jajaran Polda Sumut, serta Romy Samtana rotasi ke Mabes Polri di Jakarta. Dan, nama tersangka perusakan Situs Benteng Putri Hijau belum sempat diinformasikan kepada publik Sumut hingga hari ini.
Gubernur Edy Rahmayadi, yang dikonfirmasi wartawan lewat Whatsapp tentang laporan istrinya terhadap wartawan mudanews.com, tidak menanggapi dan sama sekali belum memberikan komentar terkait pelaporan itu.
Disangka Penyebar Hoax
Sementara, Ismail Marzuki yang dihubungi menyatakan, berdasar data yang mereka peroleh Ibu Nawal Lubis adalah merupakan pemilik IMB di Sektor 1 Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, sedangkan Heriza Putra Harahap adalah sebagai pemilik bahagian tanah di sektor 1 itu, yang membatalkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Situs Benteng Putri Hijau di PTUN Medan.
“Keduanya merasa tidak nyaman (tidak senang) atas pemberitaan di media kami soal Situs Benteng Putri Hijau,” ujar Ismail yang juga Pengurus KAHMI Sumut ini, Kamis (10/6).
Dikatakan Ismail, atas pemberitaan yang muncul tentang adanya pengrusakan di Situs Benteng Putri Hijau, Ibu Nawal dan Heriza merasa nama baiknya tercemar dan mengadukan dirinya menggunakan UU ITE.
Dirinya selaku jurnalis disangka telah menyebar hoax, fitnah atau kabar bohong. Padahal yang diberitakan adalah fakta bahwa di Sektor 1 Cagar Budaya Benteng Putri Hijau (Taman Edukasi Buah Cakra) telah berdiri bangunan mewah. Dan berdasar data yang diperoleh, pemilik IMB nya adalah Ibu Nawal Lubis serta diakui Gubernur Edy bangunan itu sebagai kediaman pribadi mereka.
Namun anehnya, pemilik lahan atas nama Heriza Putra Harahap bukan atas nama pemilik IMB. “Kenapa nama pemilik IMB dan pemilik lahan berbeda. Itulah yang kita pertanyakan, jangan-jangan ada ‘hubungan’ antara Ibu Nawal dan Heriza dalam penguasaan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau itu,” ujar Ismail.
- Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat - Oktober 4, 2024
- Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara - Oktober 4, 2024
- Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri - Oktober 4, 2024