Membangun di Tanah Warisan, Gubernur Edy Disomasi Ahli Waris Paraga Ginting

Bangunan di tanah warisan
Pemprov Sumut membangun sebuah bangunan yang diduga diatas tanah warisan orang lain di Jalan Balai Desa, Desa Helvetia, Dusun IV, Sei Bedera, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Bangunan di tanah warisan
Pemprov Sumut membangun sebuah bangunan yang diduga diatas tanah warisan milik orang lain di Jalan Balai Desa, Desa Helvetia, Dusun IV, Sei Bedera, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Asaberita.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendapat Somasi (peringatan hukum) dari Ernawati Ginting dkk melalui Tim kuasa hukumnya, Rendy Akbar di Medan, karena Pemprov Sumut membangun bangunan diatas tanah warisan Paraga Ginting.

Ernawati Ginting selaku pemberi somasi, merupakan ahli waris dari Jasman alias Praga alias Paraga Ginting. Bukan tanpa alasan ahli waris Paraga Ginting itu mengirimkan somasi kepada Gubernur Sumut.

Bacaan Lainnya

“Jadi klien kami adalah ahli waris dari Jasman alias Paraga Ginting yang telah meninggal dunia pada 3 Juni 1990 di Medan dan semasa hidupnya tinggal di Jalan Kapten Muslim Gang Pertama No.7 lingkungan V, Kelurahan Sei Sikambing C-II,” ujar Rendy Akbar kepada wartawan, Selasa (1/11) petang di Medan.

Rendy menyebut bahwa keberadaan Paraga Ginting itu dibenarkan dalam Surat Keterangan Ahli Waris No. 474.3/1736 di Medan tertanggal 29 November 2005.

“Yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Sei Sikambing C-II atas nama Sutardi SH dan diketahui oleh Camat Medan Helvetia Dra Siti Mahrani Hasibuan,” lanjutnya.

Semasa hidupnya almarhum Paraga Ginting, ujar Rendy, telah memiliki, menguasai dan mengusahai sebidang tanah berukuran sekira 4000 meter persegi, terletak di Jalan Balai Desa, Desa Helvetia, Dusun IV, Sei Bedera, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Tanah seluas 4000 meter persegi itu, kata Rendy, Paraga Ginting peroleh dari seseorang yang diketahui bernama almarhum Kamil berdasarkan Surat Ganti Kerugian yang dibuat di kampung Helvetia tanggal 8 Maret 1961 yang ditandatangani oleh almarhum Jasman alias Paraga Ginting dan almarhum Kamil.

“Serta Penghulu Kampung Desa Helvetia Kecamatan Sunggal atas nama Djumanan Hasan dan dikuatkan dengan Surat Penegasan berupa Surat Keterangan Hak Mempunyai Tanah dengan Pendaftaran No.427/3/K.S/1963 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana Kecamatan Sunggal U.B Pegawai Pamongpraja atas nama T Hasbullah tertanggal 25 September 1963,” urai Kuasa Hukum Ernawati Ginting itu.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Pengacara akan Diperiksa Polisi

Selain itu, Rendy menjelaskan bahwa hak kepemilikan tanah tersebut juga diperkuat dengan penegasan Hak pada Surat Keterangan No.58/SK/HL/IV/1980 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

“Serta Surat Pendaftaran Pendudukan Tanah nomor 190/I/V yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur, tertanggal 20 Juli 1957,” jelasnya.

Adapun batas-batas tanah tersebut, sebut Rendy, sebagaimana Sebelah Utara berbatasan dengan A. Rusdi / Santok Sing dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kumpu Pinem / Kurnia Tarigan dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak berukuran 20 meter

Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Sei Bedera berukuran 20 meter.

Rendy menjelaskan bahwa selama ahli waris Praga Ginting sudah berupaya untuk menguasai dan mengusahai tanah tersebut tetapi tidak berhasil.

“Disebabkan pihak keluarga almarhum Santok Sing yang dengan tanah tersebut melarang, mengusir dan bahkan dengan berbagai senjata tajam serta melakukan perlawanan kepada ahli waris almarhum Jasman alias Paraga Ginting alias Praga Ginting,” ungkap Rendy.

Ironinya, selama berjuang untuk menguasai tanah tersebut, kata Rendy, pihak ahli waris tidak pernah mendapatkan dokumen asli dari kepemilikan tanah tersebut.

“Alhamdulillah ahli waris dari almarhum Praga Ginting telah memperoleh surat dan dokumen asli tanah tersebut,” katanya.

Dikuasai Pemprov Sumut

Berbagai upaya hingga usaha melakukan media melalui pemerintah desa setempat juga gagal.

Belakangan pihak ahli waris baru mengetahui bahwa lahan tersebut telah dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Pakai No.2 terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan

“Terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan di atas tanah tersebut saat ini sedang dilakukan pembangunan,” ungkap kuasa hukum Ernawati Ginting.

Akibat dari perbuatan tersebut, ujar Rendy, kliennya mengalami kerugian. Dan perbuatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan almarhum Santok Sing telah menimbulkan kerugian hukum kepada para ahli waris Praga Ginting.

“Untuk itu mewakili klien hukum, kami meminta Gubernur Sumatera Utara agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan penuh rasa keadilan dan kemanusiaan,” pinta Ernawati Ginting melalui kuasa hukum.

Pihak ahli waris, kata Rendy, meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera menghentikan aktifitas pembangunan diatas tanah tersebut, sebelum Pemprov Sumut memenuhi hak hak ahli waris Jasman alias Paraga Ginting.

“Pemprov Sumut segera menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan dan berkemanusiaan,” tukas Rendy.

Sementara Surat Somasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera telah dilayangkan Ernawati Ginting melalui kuasa hukumnya pada Senin (17/10) siang.

Selain Gubernur Sumut, Somasi ahli waris Paraga Ginting itu juga ditembuskan ke Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut, Bupati Deli Serdang, Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang, Ketua Pengadilan Lubuk Pakam, serta Camat Sunggal Deli Serdang dan Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. (rel/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *