Prof Saidurrahman Lakukan Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa dan Minta Hakim Membebaskannya

Prof Said
Prof. Saidurrahman saat.membacakan pembelaan pribadinya pada persidangan yang digelar di PN Medan, Senin.sore (22/11).
Prof Said
Prof. Saidurrahman saat.membacakan pembelaan pribadinya pada persidangan yang digelar di PN Medan, Senin.sore (22/11).

Asaberita.com, Medan – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman MAg dan Penasehat Hukumnya (PH), melakukan pembelaan atas tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU.

Pada sidang yang digelar Senin sore (22/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan pledoi, Prof Saidurrahman yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas 1 Labuhan Deli dalam pembelaannya mengatakan, tidaklah benar ia telah melakukan korupsi secara bersama-sama disebabkan karena ia mengembalikan dana serta memberi persetujuan pembayaran hasil pekerjaan kepada kontraktor.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, ia tidak pernah berniat, tidak pernah memerintah siapapun serta tidak pernah menerima aliran dana dari siapapun terkait pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU yang dipermasalahkan.

Bahwa dana Rp2 miliar yang ia kembalikan kepada Joni Siswoyo (Dirut PT Muktikarya Bisnis Perkasa) melalui Marhan, adalah pinjaman yang dilakukan Marudut atas perintah Wakil Rektor 2 (Muhammad Ramadhan).

“Begitu terkejutnya saya setelah kepulangan dari perjalanan dinas luar, ada somasi kepada lembaga UINSU. Dengan niat bahwa UINSU sebagai lembaga kebanggan umat dan masyarakat Sumatera Utara tidak boleh bermasalah, maka saya sebagai Rektor UINSU yang diamanahi untuk mengelola dan membesarkannya, mengembalikan pinjaman yang dilakukan Marudut dan WR 2 itu,” katanya.

Setelah kejadian itu, lanjut Prof Saidurrahman dalam nota pembelaannya, ia mendisfungsi WR 2 dan memutasi Marudut. “Tindakan ini penting dan mendesak. Sebab setelah mendisfungsi WR 2 dan memutasi Marudut, kami dapat bekerja lebih baik dan lebih lancar serta berhasil membangun belasan gedung yang secara total bernilai Rp 400 miliar,” paparnya.

BACA JUGA :  Alamulhaq Dilantik Sebagai Sekda Madina

Tentang persetujuannya kepada panitia pembangunan melakukan pembayaran hasil progres pekerjaan sebesar 91,07% kepada kontraktor, dikatakannya karena hal itu berdasarkan penilaian dan rekomendasi Konsultan Manajemen Kontruksi (KMK) yang dikontrak untuk melakukan pengawasan dan penilaian hasil pekerjaan dalam proyek ini.

“Tidak mungkin kami menolak atau tidak menyetujui panitia melakukan pembayaraan hasil progres pekerjaan sebesar 91,07 % kepada kontraktor yang sudah dinilai dan direkomendasikan KMK, serta telah lengkap dokumen-dokumennya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Karena jika kami tolak ada konsekwensi hukumnya,” ujarnya.

Bahwa mengapa gedung mangkrak? menurutnya, berdasarkan fakta persidangan sebagaimana pernyataan Rekanan, bahwa tidak selesainya pekerjaan karena Direktur lapangan (Marhan) yang dipercaya rekanan tidak melaksanakan pembangunan sebagaimana mestinya, meski dana sudah diberikan kepadanya.

“Joni Siswoyo selaku rekanan berniat menyelesaikan pekerjaan. Namun karena persoalan internal di perusahaannya, pekerjaan tidak selesai dan ia siap bertanggungjawab. Negara juga telah mencairkan dana jaminan akhir tahun dari rekanan sebesar Rp4,016 miliar karena perkerjaan tidak selesai,” sebutnya.

Joni Siswoyo, lanjut Prof Said, telah pula membuat perjanjian tertulis dengan PPK untuk mengembalian kerugian negara yang disebut penyidik Polda Sumut sebesar Rp10,3 miliar berdasar audit ITS dan BPKB.

“Karena ada niat rekanan untuk mengembalikan kerugian negara dan sudah menandatangani perjanjian, maka dengan niat baik untuk menjaga marwah UINSU jangan sampai tercoreng dan bermasalah, saya mendahulukan pengembalian kerugian negara itu menggunakan dana pribadi yang saya dapat dari menjual aset dan meminjam kepada sejumlah teman. Jadi sama sekali bukan karena saya melakukan korupsi sehingga saya mengembalikan dana,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wahdat Al-'Ulum dan Dikotomi Aktualitas

Dalam pledoinya ini juga, Prof Saidurrahman mengatakan, sebagai tokoh agama, tokoh pendidik dan tokoh masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, tidak pernah terlintas ataupun memiliki niat melakukan tindakan koruptif dalam pembangunan gedung di UINSU.

“Saya tidak mungkin mengkhianati kepercayaan masyarakat yang telah mengkuliahkan anak-anaknya di UINSU serta.meninggalkan catatan sejarah negatif kepada mahasiswa saya,” ujarnya.

Sebagai profesor muda yang baru akan memasuki masa pensiun 20 tahun lagi serta memiliki anak, istri dan keluarga, Saidurrahman mangatakan tidak mungkin ia mau menghancurkan kariernya sendiri dan keluarganya dengan melakukan perbuatan koruptif untuk kepentingan sesat.

Di akhir pembelaannya, Prof Saidurrahman menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang dipimpin Safril Batubara selaku hakim ketua, untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, dimana tidak ada satupun alat bukti dan atau keterangan saksi yang menyatakan ia telah melakukan tindakan korupsi baik sendiri atau bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun corporasi dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. Ia juga tidak pernah memerintah siapapun dan tidak pernah menerima aliran dana dari siapapun terkait pembangunan gedung kuliah itu.

Karenanya, ia memohon kepada majelis hakim agar dapat memutuskan untuk menolak segala tuntutan jaksa sebab tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberi putusan bebas kepadanya serta segera membebaskannya dari tahanan, sehingga ia dapat mengabdi kembali untuk daerah, masyarakat, agama dan bangsa. (has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *