Puluhan Karung Ganja dan Seorang Tersangka Diamankan Petugas dari Ladang Ganja di Gayo Lues

Ladang ganja
Ladang ganja siap panen seluas 1 hektar di Kampung Makmur Jaya Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Ladang ganja
Petugas amankan tersangka dan barang bukti ganja yang baru di panen dari ladang ganja seluas 1 hektar di Kampung Makmur Jaya Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, Aceh. 

Asaberita.com, Gayo Lues – Puluhan karung ganja yang baru siap panen serta setengah kering berhasil diamankan petugas Polsek Terangun dari lokasi ladang ganja di Pegunungan Simpang Kiri Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang tersangka, setelah personel Polsek Terangun mendapatkan informasi bahwa di Kampung Makmur Jaya Kec. Terangun Kab. Gayo Lues ada seseorang yang diduga melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K melalui Kapolsek Terangun IPDA Darwandi memerintahkan personel Polsek Terangun melakukan penyelidikan dan ternyata benar di dapati ada transaksi narkoba di rumah tersangka A (23) warga Desa Makmur Jaya. Setelah mengamankan tersangka petugas langsung melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat (±) 1 gram dan beberapa butir biji ganja di saku celana dan tas ransel tersangka.

Mendapatkan barang bukti tersebut petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan melakukan interogasi terhadap tersangka. Tersangka kemudian mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di kebun sebanyak 8 karung besar atau sekitar 160 kilogram. Dari interogasi itu diketahui bahwa tersangka ternyata merupakan seorang petani ganja bersama 3 orang lain (DPO).

BACA JUGA :  Kurir 1,3 Ton Ganja yang Ditangkap di Medan di Vonis Hukuman Mati

Selanjutnya petugas dengan dibantu masyarakat sekitar pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB bergerak dari Polsek Terangun menuju Pegunungan Simpang Kiri Desa Makmur Jaya Kec. Terangun Kab. Gayo Lues, yang menurut informasi dari tersangka disanalah tempat mereka menanam dan menyimpan barang bukti.

Setelah berjalan selama sekitar 4 jam, tim tiba di lokasi ladang yang menjadi tempat mereka menanam dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut. Di lokasi ladang seluas sekitar 1 (satu) haktare tersebut, Tim menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 8 karung dengan berat sekira 160 kg yang baru di panen dan disimpan di sebuah pondok.

Selain ganja yang baru siap.panen, di lokasi itu petugas juga menemukan sekitar 40 kg ganja yang sedang di jemur.

Sementara di ladang, juga masih tumbuh sekitar 1.500 batang tanaman ganja dengan tingkatan umur yang berbeda. Selanjutnya, petugas dan masyarakat langsung mencabuti tanaman ganja dari lokasi ladang sebagai barang bukti dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

BACA JUGA :  Eks Kombatan Adakan Acara Dzikir dan Do'a Bersama dalam Rangka Milad GAM

Kapolres Gayo Lues dalam tinjauannya ke lokasi menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat Gayo Lues pada khususnya, bahwa terlepas dari segala polemik yang ada tentang legalitas ganja, saat ini ganja merupakan Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya ganja dan segala bentuk turunannya di larang di Indonesia dan ada konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaannya.

“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menanam dan atau bahkan menjual ganja karena kami pastikan akan menindak tegas perbuatan tersebut,” pungkas Kapolres. (avd/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *