Asaberita.com, Deliserdang – Penertiban bangunan liar tanpa izin di lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Bekala (NDB) telah dilaksanakan oleh tim terpadu dari Polrestabes Medan sebagai leading sector beserta Satpol PP Deliserdang didampingi Brimob beserta unsur pemerintahan Kecamatan Pancur Batu.
Penertiban yang dilaksanakan pada Senin, (12/12) lalu, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Deliserdang No. 6 tahun 2021 tentang perizinan tertentu dan Perda No. 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Mandiri Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Kota Mandiri Bekala merupakan Sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perumnas dan PTPN II mendirikan PT Propernas Nusa Dua (PT PND) dan PT Nusa Dua Bekala (NDB), telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1938 dan 1939 serta Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang No.503.570.648/02111/DPMPPTSP -DS/H/VIII/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi Ma’ruf Amin (JAMIN) Ir Ramadhan Sembiring Meliala dalam keterangannya pada awak media mengapresiasi langkah tegas Polrestabes Medan.
“Kita memberikan apresiasi pada Polrestabes Medan berserta tim yang telah melaksanakan penertiban bangunan liar di lokasi HGB anak usaha BUMN, karena Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan sangat menekankan aparat kepolisian untuk tegas dan mendukung investasi oleh BUMN untuk menumbuhkan perekonomian pasca covid 19 ini,“ ujarnya via sambungan telepon, Selasa (20/12/2022).
Bangunan liar telah lama berdiri di lokasi HGB PT Nusa Dua Bekala yang merupakan lahan PTPN II Eks Kebun Bekala oleh kelompok tani Forum Kaum Tani Lau Cih (FKTL). Kelompok tani ini telah kalah di Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung No. 5K /TUN / 2020 yang menolak permohonan kasasi sekaligus menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.
“Sebagai Negara hukum kita wajib tunduk patuh pada putusan Mahkamah Agung, karena merupakan proses hukum yang terakhir dan harus legowo sehingga proses investasi pembangunan Kota Mandiri Bekala tidak terhambat sebagai wujud pemerataan pembangunan khususnya di daerah penyangga,“ pungkasnya.
Proses pembongkaran bangunan liar pada Senin (12/12) lalu dimulai dari pembacaan berita acara dari pihak PTPN II dan Satpol PP berdasarkan Perda Bupati Deliserdang terkait izin mendirikan bangunan.
“Penertiban ini dalam rangka menegakkan aturan dan telah dilakukan pendekatan yang humanis dengan memberikan surat peringatan dan tali asih,” kata Kasi Penyedilikan dan penyidikan Satpol PP Deliserdang, Jumino. (red/ler)
- Kepling 13 dan Warga Serahkan Maling Gas ke Polsek Medan Timur – April 14, 2024
- Mahdi Gultom Lepas Rombongan Gema Takbir di Wilayah Bukit Malintang – April 10, 2024
- Yayasan Pendidikan Amalia Medan Berbagi Takjil Gratis – April 7, 2024