Sempat Buron, Koruptor Penilep 32 M Dana BSM Perdagangan Ditangkap

Koruptor
Memet S Siregar (pakai rompi oranye, terpidana korupsi Rp32 miliar dana BSM KCP Perdagangan, Simalungun yang sempat buron, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut, Kamis (9/2).
Koruptor
Memet S Siregar (pakai rompi oranye, terpidana korupsi Rp32 miliar dana BSM KCP Perdagangan, Simalungun yang sempat buron, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut, Kamis (9/2).

Asaberita.com, Medan – Sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Memet S Siregar, koruptor yang telah menilep dana Rp32 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Kabupaten Simalungun, akhirnya ditangkap.

Memet berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan Sei Putih Baru, pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Usai diamankan, terpidana Memet S Siregar kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah.

Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur, terpidana Memet S Siregar kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA :  Mantan Kadis Bina Marga Provsu Ditangkap Kejari Langkat di Bandara Kuala Namu Terkait Korupsi

Yos A Tarigan menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun sebelumnya menuntut Memet S Siregar dengan hukuman penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp 32 miliar atas permohonan modal kerja dan investasi kepada PT BSM KCP Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK).

Tetapi, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara itu, Memet S Siregar divonis bebas.
terpidana Memet sebelumnya sempat divonis bebas oleh . “JPU Kejari Simalungun kemudian melakukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan MA,” kata Yos kepada wartawan, Jumat (10/2).

Dimana, jelas Yos A Tarigan, berdasarkan putusan MA No: 4178 K/Pid.Sus/2022, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram, terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

BACA JUGA :  Rutan Perempuan Medan Gelar Sidang TPP Penuhi Hak Remisi WBP

Dalam Putusan Kasasi itu, MA menjatuhkan hukuman pidana kepada terpidana Memet S Siregar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Pada putusan MA itu, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tandas Yos. (rel/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *