Survei Kepatuhan Layanan Publik, 8 Pemda di Sumut Zona Hijau, 8 Merah dan 17 Kuning

Rakor Revitalisasi Pelayanan Publik
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani komitmen bersama peningkatan pelayanan publik di seluruh pemerintahan di Sumut pada pada Rakor Revitalisasi Pelayanan Publik Tahun 2022 se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (16/12/2022). 
Rakor Revitalisasi Pelayanan Publik
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani komitmen bersama peningkatan pelayanan publik di seluruh pemerintahan di Sumut pada pada Rakor Revitalisasi Pelayanan Publik Tahun 2022 se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (16/12/2022).

Asaberita.com, Medan – Ombudsman RI telah mengeluarkan laporan hasil survei penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik sepanjang 2021 terhadap 33 Pemda Kabupaten/Kota di Sumut.

Hasilnya, 8 Pemda mendapat predikat zona hijau standar pelayanan publik, 8 Pemda berada di zona merah dan 17 Pemda berada di zona kuning, standar pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan Publik tahun 2022 se-Sumut yang langsung dipimpin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (16/12).

Hadir pada Rakor ini diantaranya Ketua Ombudsman Rl Mokhammad Najih, Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Sekdaprov Arief S Trinugroho, para kepala daerah, Sekda, inspektur provinsi dan kabupaten/kota, serta para pimpinan OPD.

Adapun 8 daerah yang berada di zona hijau standar pelayanan publiknya, yakni: Kabupaten Deliserdang (nilai 98,90), Dairi (93,29), Tapsel (91,06), Humbahas (90,37), Batubara (89,67), Kota Medan (89,22), Tebingtinggi (86,51), Pematangsiantar (83,70).

Sedangkan untuk zona merah, atau berada di bawah standar pelayanan (buruk), menurut penilaian dari Ombudsman RI, ada Kabupaten Nisel (nilai 47,94), Labura (46,54), Toba (45,51), Palas (44,97), Paluta (41,75), Tapteng (40,93), Sibolga (34,08) dan Nias (32,60).

BACA JUGA :  Ketua IKA PMII Ance Selian: Daerah yang Pelayanan Publiknya Buruk, Kepala Daerahnya Patut Mundur

Sementara 17 kabupaten/kota yang berada di zona kuning, di antaranya Kabupaten Langkat (80,28) dan Nias Barat (51,46). Termasuk juga Pemerintah Provinsi yang berada pada zona yang sama dengan nilai 74,68.

Gaji Pejabat dari Uang Rakyat

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Rakor ini mengingatkan seluruh pejabat negara untuk memegang teguh prinsip sebagai pelayan masyarakat yang hidup dari uang rakyat, sehingga harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Karena gaji kita, itu semua dari uang rakyat. Maka jangan kita minta dilayani, tapi kitalah yang harus melayani masyarakat kita,” ujar Gubernur.

Gubernur menilai bahwa Rakor tersebut dalam rangka evaluasi pelayanan publik seluruh unsur pemerintahan di Sumut, untuk 33 kabupaten/kota dan satu provinsi. Sehingga, laporan dari Ombudsman perlu disikapi serius.

Rakor Pelayanan Publik

“Saya sepakat ini merupakan evaluasi. Penilaian (pelayanan publik) ini, bagi yang memahami, adalah untuk kita perbaiki,” ujar Gubernur.

Namun demikian, kata Edy, meski masih ada 8 Pemda di Sumut yang masih berada di zona merah standar pelayanan publiknya, tapi secara keseluruhan pelayanan publik di Sumut sudah ada perbaikan.

“Awalnya saya menjabat (Gubernur) hampir semuanya merah. Sekarang sudah banyak yang kuning. Inilah amanah kita terhadap rakyat, dan perlu kita evaluasi. Makanya tadi saya sudah bahas (pertemuan sebelumnya), sejauh mana kita bisa melayani rakyat,” jelas Gubernur.

Karenanya dalam hal ini, Gubernur pun mengungkapkan tiga hal yang menjadi perhatiannya, terkait pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat. Pertama yaitu kebijakan umum yang berkaitan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

BACA JUGA :  Tinjau Pelayanan Publik di Pelabuhan Belawan, Ombudsman RI Nilai Ada Perubahan

Kedua, lanjutnya, berlaku untuk seluruh masyarakat sebagai pengikat atau mengeratkan tanpa memandang perbedaan agama, suku, budaya, golongan.

“Yang ketiga, pastikan kita ini pelayan masyarakat. Saya juga diundang orang, itu sebenarnya mereka memanggil Gubernur untuk melihat kondisi masyarakat. Bahasanya saja itu diundang, intinya mereka panggil saya, lihat ini rakyatmu,” sebut Edy Rahmayadi.

Perbaikan pelayanan publik ini, lanjut Edy, diharapkan dapat terjadi di 33 pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemprov. Agar apa yang menjadi perhatian Ombudsman maupun KPK, bisa mengarah pada hal yang positif.

“Tolong kami diarahkan agar berada di jalan yang benar. Kepada KPK saya terima kasih, sekarang Sumut tidak lagi nomor 1 terkorup di Indonesia, bahkan sudah keluar dari 5 besar (peringkat 6). Mudah-mudahan bisa turun ke nomor 34. Jadi, ingatkan kami, jangan tangkap dulu,” pungkasnya.

Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Sementara dalam paparannya, Ketua Ombudsman Rl Mokhammad Najih menyampaikan bahwa lembaganya memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha yang menggunakan anggaran negara.

Sehingga dalam tujuannya, Ombudsman mendorong peningkatan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap orang memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan. Sejalan dengan visi misi Sumatera Utara Bermartabat.

Usai gelaran Rakor, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama peningkatan pelayanan publik oleh seluruh pemerintahan di Sumut. (dk/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *