
Asaberita.com, Medan – Kebijakan untuk lelang jabatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menuai kejanggalan dan terkesan untuk merekrut orang-orang tertentu yang telah dipersiapkan.
Pernyataan tersebut dikatakan Fakhruddin Pengamat Kebijakan Publik dan juga wartawan senior di Sumatera Utara, Kamis (2/2/2023).
Menurut Fakhruddin, lelang jabatan ini seharusnya menjadi metode untuk mengimplementasikan Reformasi Birokrasi. “Pengisian jabatan yang dilakukan oleh Pemprov Sumut ini tidak objektif dan cenderung untuk mengakomodir pejabat tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Kocu panggilan akrab Fakhruddin, dua pejabat yang di demosi pada 5 Januari 2023 lalu, yakni Ir. Herianto yang merupakan mantan Kadis Kehutanan Pemprovsu yang ini menjabat Sekretaris BPBD Provsu dan namun yang bersangkutan mendaftar kembali untuk menjadi Kadis LHK.
Begitu juga dengan Dr. Hendra Dermawan Siregar.S SSTP M.Si, mantan Kadis PMD Pemprovsu yang di demosi menjadi Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprovsu, juga mendaftar kembali pada abatan Kadis Sosial Pemprovsu.
“Saat di demosi pada 5 Januari 2023 lalu, dua mantan Kadis itu telah terpilih untuk jabatan Sekretaris BPBD Provsu, serta Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprovsu, lalu kenapa mereka kini mendaftar lagi untuk jabatan Kadis lain,” sebutnya.
Hal ini, kata Fakhruddin, menunjukkan ketidak konsistenan Panitia dan Pemprovsu akan keputusan demosi itu. Kalau alasannya karena Sworta baru seharusnya langsung di tempatkan pada Dinas yang jabatannya kosong saat ini. Seperti jabatan Kepala Dinas lain yang langsung di isi oleh Kepala Dinas pada mutasi pejabat pada tanggal 5 januari 2023.
Padahal, kata Kocu lagi, saat itu masih ada Dinas yang lowong, yang jadi buat heran ada pejabat yang dilantik hasil uji kompetensi tersebut yang akan pensiun bulan Maret seperti Aspan Sopian yang dilantik kembali pada Dinas perikanan dan kelautan, staf Ahli Gubernur Binsar Situmorang akan pensiun juga pada bulan Juni. Berarti alasan Demosi ke dua pejabat yang mengikuti Seleksi Pengisian JPTP Provsu ini adalah karena evaluasi akibat ketidak mampuan dan ketidaklayakan menjadi Eselon 2 kembali.
Lantas, kata Kocu, hasil uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Ketua Tim Pansel yang sama yaitu Sekda Provsu dan Sekretaris Tim Kepala BKD Provsu, dan informasinya akan diangkat kembali pada seleksi ini.
“Seharusnya Pimpinan mengevaluasi dulu hasil kinerja mereka sebagai akibat hukuman atau demosi. Bukan malah informasinya akan diangkat ulang pada seleksi jabatan saat ini di Pemprovsu.
Bagaimana bisa, hasil seleksi bulan Januari waktunya hanya satu bulan kemudian mendaftar dan di uji kembali untuk jabatan lain,” pungkasnya.
Fakhruddin mengingatkan, jangan sampai lelang jabatan kali ini hanya untuk memindahkan jabatan dari Kadis satu ke Kadis lainnya.
Seharusnya, mereka yang daftar ke jabatan Kadis baru, sementara pada 5 Januari 2023 telah dinyatakan lulus untuk jabatan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provsu dan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprovsu harus di evaluasi dan di copot dari jabatannya dan tidak diberikan ruang untuk menjabat Kadis baru.
“Dua mantan Kadis yang daftar itu, tidak etis untuk dipromosikan untuk jabatan Kadis yang mereka daftar. Tapi mereka pantasnya di copot dari jabatannya dan di coret dari daftar calon Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kadis Sosial,” pungkas Kocu. (red/ir)
388 total views, 1 views today
Komentar Anda