Temukan 75 Ton Minyak Goreng Ditimbun, Pemprov Sumut Segera Ambil Tindakan

Penimbunan migor
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait saat memberi keterangan pers di Kantor Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, terkait penemuan penimbunan 15 ton minyak goreng oleh tim Satgas Pangan, Senin (13/2/2023). 
Penimbunan migor
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait saat memberi keterangan pers di Kantor Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, terkait penemuan penimbunan 15 ton minyak goreng oleh tim Satgas Pangan, Senin (13/2/2023).

 

Asaberita.com, Medan – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara (Sumut) menemukan 75 ton minyak goreng ‘Minyak Kita’ diduga tidak diedarkan atau ditimbun di sebuah gudang milik distributor. Sebanyak 75 ton minyak goreng tersebut diproduksi sejak November 2022, namun hingga Februari 2023 belum diedarkan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Temuan 75 ton atau 7.000 kardus minyak goreng tersebut ditemukan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), saat melakukan sidak ke gudang PT YAN.

BACA JUGA :  Dugaan Kartel Migor, KPPU Sidangkan 27 Produsen Termasuk 5 Perusahaan Asal Sumut

Menurut Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait, temuan tersebut memperkuat dugaan langkanya minyak goreng bermerek Minyak Kita di Sumut. Minyak Kita merupakan minyak goreng yang disubsidi pemerintah. Kelangkaan minyak goreng penugasan pemerintah tersebut menyebabkan naiknya inflasi di Sumut.

“Situasi Februari, kita inflasi akibat minyak goreng, itu baru satu produsen atau distributor, kebutuhan minyak goreng kita 13 ribu ton,” kata Naslindo, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Senin (13/2).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Harusnya sanksi ya, supaya law enforcement, itu penting menurut kita, harus dilakukan penindakan hukum, supaya ada kepastian hukum,” kata Naslindo.

Naslindo meminta distributor atau produsen agar melakukan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan ada upaya menahan demi keuntungan sesaat sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan minyak goreng subsidi, ini tidak boleh terjadi di Sumut karena kita lumbung minyak goreng,” katanya.

BACA JUGA :  Adik dan Kakak Kandung Bripka AS Diperiksa Polda Sumut

Pemprov Sumut akan terus mengawasi peredaran minyak goreng. Naslindo mengungkapkan saat ini Satgas Pangan mengawasi sekitar 16 produsen minyak goreng dan 30 distributor di Sumut. “Kita harus memastikan minyak goreng itu terdistribusikan ke masyarakat, kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan penyimpangan,” kata Naslindo. (red/ri).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *