Tim Advokasi Desak Polda Sumut Tangkap Aktor Pendemo Rumah Tahfiz di Sibolangit

Advokat
Tim Advokasi dari Divisi Hukum DPP ICMI Muda dan LADUI MUI Sumut mendesak Polda Sumut segera menangkap aktor intelektual pendomo Pesantren Tahfidz Qur'an di Sibolangit.
Advokat
Tim Advokasi dari Divisi Hukum DPP ICMI Muda dan LADUI MUI Sumut mendesak Polda Sumut segera menangkap aktor intelektual pendomo Rumah Tahfidz Qur’an di Sibolangit.

Asaberita.com, Medan – Pasca adanya penolakan keberadaan Rumah Tahfiz Quran di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Yayasan Siti Hajar membentuk Tim Advokasi Hukum pembela Rumah Tahfiz.

Tim Advokasi itu terdiri dari, Divisi Hukum DPP ICMI Muda, LADUI MUI Sumut, TPUA Sumut dan PAHAM Sumut. Tim ini nantinya akan melakukan upaya hukum atas aksi intolerasi dan intimidasi terhadap guru dan santri Tahfiz Quran.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Tim Advokasi, Raja Makayasa Harahap meyampaikan, pihaknya akan mendesak Polda Sumut menindak lanjuti Laporan Polisi (LP) yang telah disampaikan 17 September 2022 lalu di Polsek Pancur Batu, soal adanya pengerusakan fasilitas Rumah Tahfiz oleh peserta aksi.

BACA JUGA :  Kasus Transport Fee, Kapolda Sumut Diharapkan Tinjau Ulang Status Tersangka Robby Anangga

“Kita minta Bupati, DPRD, Kapolres Deli Serdang dan Polda Sumut memberikan perlindungan hukum kepada pengelola dan anak-anak Tahfiz Siti Hajar,” kata Raja di Kantor Pengacara Citra Keadilan, Jalan Sutomo, Selasa (27/9).

Raja mempertanyakan, kapasitas para pendemo itu menanyakan perihal izin pendirian bangunan Rumah Tahfiz Quran Siti Hajar. Raja mengatakan, bahwa Rumah Tahfiz itu lebih dahulu berdiri dilokasi daripada The Hill Hotel And Resort.

“Kepentingan dari para pendemo ini apa ?, apa motif dan siapa yang menyuruhnya. Karena kalau terkait izin Rumah Tahfiz adalah kewenangan Pemkab Deli Serdang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Raja menyebutkan, pertemuan yang diinisiasi oleh Pemkab Deli Serdang antara Yayasan Rumah Tahfiz Siti Hajar dengan The Hill The Hotel Resort, menunjukkan fakta bahwa yang menolak keberadan Rumah Tahfiz adalah The Hiil Hotel.

BACA JUGA :  Kejari Padanglawas Musnahkan 103 Barang Bukti Pidana Umum

“Meminta kepada pak Bupati menutup dan mencabut izin The Hill Hotel And Resort apabila terbukti sebagai pihak pendemo Rumah Tahfiz,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sekelompok massa berunjuk rasa menolak keberadaan Rumah Tahfiz Quraan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.

Dalam vidoe yang diperoleh, massa aksi yang menggunakan pengeras suara itu mempertanyaakan izin Rumah Tahfiz Quran. Terdengar mereka juga mengucapkan kalimat bakar-bakat dan bunuh-bunuh. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *