Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi Jembatani Perkenalan Terdakwa Akhirun dan Topan Ginting

badge-check

Eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi Jembatani Perkenalan Terdakwa Akhirun dan Topan Ginting Perbesar

Medan – Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/10/2025).

Dalam keterangannya, Yasir mengakui memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.

“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.

Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan siapa rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.

Yasir menjelaskan, dirinya pertama kali berkenalan dengan Topan pada Maret 2024, ketika terjadi bencana alam di Tapsel.

“Kami berkenalan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut meninjau banjir bandang di Tapsel. Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” kata Yasir.

Mantan Kapolres itu juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, menurutnya, terdakwa yang kerap dipanggil Haji Kirun tersebut sempat meminta bantuan agar anaknya bisa masuk kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menegaskan bahwa Yasir seharusnya menjaga integritas jabatannya.

“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” ucap hakim.

Selain Yasir, sidang juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan. Sementara Topan Ginting dan Rasuli yang sedianya dipanggil, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10/2025).

JPU KPK Eko Wahyu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara ini. Kasus tersebut menjerat Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp165 miliar.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dihadiri 200 Pakar Lintas Negara, UMSU Tuan Rumah Konferensi Next-D 2026

12 Sep 2026 - 16:43 WIB

Dihadiri 200 Pakar Lintas Negara, UMSU Tuan Rumah Konferensi Next-D 2026

40 Mahasiswa Faperta UMSU Ikuti PKL Internasional dan Student Mobility di Malaysia

10 Sep 2026 - 20:05 WIB

40 Mahasiswa Faperta UMSU Ikuti PKL Internasional dan Student Mobility di Malaysia

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Kesiapan Insan Perusahaan

9 Sep 2026 - 21:27 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Kesiapan Insan Perusahaan

Kantah Toba Perkuat Sinergi Reforma Agraria di Sumatera Utara

8 Sep 2026 - 16:09 WIB

Kantah Toba Perkuat Sinergi Reforma Agraria di Sumatera Utara

Forwakum Raih Juara Trofeo Cup Kejari Medan, Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

5 Sep 2026 - 14:21 WIB

Forwakum Raih Juara Trofeo Cup Kejari Medan, Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik
Trending di Berita
<div class="sponsor-area" style="position:absolute; left:-9999px;" dewi111
spbu77
tokyo777
gasing77
betonklik
emon777
emon777