Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Dirut PT Toba Surimi Industries Diperiksa dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar di PN Medan

badge-check

Dirut PT Toba Surimi Industries Diperiksa dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar di PN Medan Perbesar

Medan – Direktur Utama (Dirut) PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung dengan anggota Monita Sitorus dan Eli Yurita, digelar di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).

Selain Dirut PT Toba Surimi Industries, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Daniel Surya Partogi, juga menghadirkan tiga saksi dari internal perusahaan, yakni Mulyanti selaku Finance, Lusiana selaku Kasir, Irsan selaku Direktur.

Dalam keterangannya, Gindra Tardy menegaskan bahwa terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manajer Finance, belum mengembalikan kerugian perusahaan.

“Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun, ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti” ujarnya di persidangan.

Ia juga menyebutkan perusahaan yang dipimpinnya memiliki sekitar 1.600 karyawan yang terdampak dari kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan, JPU Daniel mengungkap terdakwa Tepi memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

“Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli,” kata Daniel.

Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.

Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengaku mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.

“Perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, dan kita akan memanggil pihak Bank Mandiri untuk dimintai keterangannya,” kata JPU Daniel.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Camat Linggabayu Turun Tangan Bersihkan Batang Kayu yang Tutup Jalan Desa Sikumbu

12 Sep 2026 - 14:19 WIB

Camat Linggabayu Turun Tangan Bersihkan Batang Kayu yang Tutup Jalan Desa Sikumbu

40 Mahasiswa Faperta UMSU Ikuti PKL Internasional dan Student Mobility di Malaysia

10 Sep 2026 - 20:05 WIB

40 Mahasiswa Faperta UMSU Ikuti PKL Internasional dan Student Mobility di Malaysia

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Kesiapan Insan Perusahaan

9 Sep 2026 - 21:27 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Kesiapan Insan Perusahaan

Forwakum Raih Juara Trofeo Cup Kejari Medan, Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

5 Sep 2026 - 14:21 WIB

Forwakum Raih Juara Trofeo Cup Kejari Medan, Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

14 PC IKA UT se-Sumut Boikot Muswil Ulang, Nyatakan Muswil Tapteng Sudah Sah

5 Sep 2026 - 12:46 WIB

14 PC IKA UT se-Sumut Boikot Muswil Ulang, Nyatakan Muswil Tapteng Sudah Sah
Sedang Hot Berita