MEDAN — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II pada Rabu (7/10/2026). Aksi digelar di dua lokasi, yakni di depan Gedung DPRD Sumatera Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Aksi tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi dan kontrol publik mahasiswa terhadap sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serta tindak lanjut dari lembaga negara.
Dua isu utama yang disoroti PW KAMMI Sumut dalam aksi tersebut adalah proses pemilihan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 serta pengelolaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Utara.
DPRD Sumut Terima Aspirasi KAMMI
Dalam aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, massa PW KAMMI Sumut diterima oleh tiga anggota DPRD Sumut, yakni Rahmansyah Sibarani dari Partai NasDem, Lambok Andreas Simamora dari Fraksi Hanura, dan Manaek Hutasoit dari Fraksi Golkar.
Dalam pertemuan tersebut, ketiga perwakilan DPRD Sumut menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan KAMMI akan diteruskan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara dan jajaran Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara.
Selain menyampaikan aspirasi, PW KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A dan Pimpinan DPRD Sumatera Utara. RDP tersebut diharapkan menjadi forum resmi untuk membahas proses pemilihan anggota KPID Sumut periode 2026–2029.
Ketua Umum PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, S.H., mengatakan RDP diperlukan agar berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan.
“Kami meminta DPRD Sumatera Utara tidak berhenti pada menerima aspirasi. Kami meminta adanya forum resmi melalui RDP bersama Komisi A dan Pimpinan DPRD Sumut agar seluruh persoalan terkait proses pemilihan KPID Sumut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Irham.
Dalam pernyataan sikapnya, PW KAMMI Sumut meminta DPRD membuka informasi mengenai dasar hukum, agenda, mekanisme, serta tahapan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID Sumut.
KAMMI juga meminta dilakukan verifikasi terhadap persyaratan calon, antara lain menyangkut aspek nonpartisan, kompetensi, dan potensi konflik kepentingan.
KAMMI menegaskan, kritik dan keberatan yang disampaikan ditujukan terhadap proses pengisian lembaga publik, bukan untuk mendiskreditkan individu tertentu.
KAMMI Lanjutkan Aksi ke Kejatisu
Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sumut, massa PW KAMMI Sumut melanjutkan aksi ke titik kedua, yakni di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Di lokasi tersebut, KAMMI kembali menyampaikan aspirasi mengenai perlunya pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir DPRD Sumatera Utara.
KAMMI meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, PW KAMMI Sumut juga kembali menyampaikan laporan dan aspirasi yang sebelumnya telah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut KAMMI, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kejatisu melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap tindak lanjut ini dilakukan secara objektif dan profesional. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas kepada publik,” kata Irham.
Sebelumnya, PW KAMMI Sumut meminta pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir, termasuk yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian, untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini.
KAMMI menyatakan permintaan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan anggaran melalui proses pemeriksaan dan audit yang objektif. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran maupun penyimpangan, menurut KAMMI, perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
KAMMI Sebut Aksi sebagai Bentuk Kontrol Publik
PW KAMMI Sumatera Utara menegaskan aksi jilid II tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol publik mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
Dalam persoalan KPID Sumut, KAMMI meminta seluruh proses pemilihan dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait anggaran DPRD Sumut, KAMMI mendorong adanya transparansi, audit, serta pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban. Kami akan terus mengawal tindak lanjut dari DPRD Sumut maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sampai ada kejelasan atas aspirasi yang kami sampaikan,” ujar Irham Sadani Rambe.
(ABN/Irwandi)















