TOBA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi realisasi anggaran dan capaian fisik program guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
Monitoring tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PTSL di daerah. Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Sumatera Utara berupaya memperoleh gambaran mengenai perkembangan program, baik dari sisi penyerapan anggaran maupun kemajuan pekerjaan fisik di lapangan.
Selain mengevaluasi capaian yang telah direalisasikan, kegiatan monitoring juga bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan PTSL. Dengan demikian, permasalahan yang muncul dapat diketahui lebih awal untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam pelaksanaan program.
PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap. Program ini diharapkan dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, kesesuaian antara realisasi anggaran dan capaian fisik menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Pengelolaan anggaran yang efektif, disertai pencapaian target pekerjaan, diperlukan agar program dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui monitoring ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja pelaksanaan PTSL Tahun 2026, termasuk dalam mengantisipasi kendala teknis maupun administratif yang dihadapi selama proses pelaksanaan.
Evaluasi secara berkala juga menjadi bagian penting untuk menjaga agar setiap tahapan pekerjaan tetap mengacu pada target, jadwal, dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengawasan dan koordinasi antara Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, pelaksanaan PTSL diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
(ABN/KT)




















