Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Umar YR Lubis: Pemkab Deli Serdang Lalai Awasi Pencemaran, Sanksi Pidana Mengintai

badge-check

Umar YR Lubis Perbesar

Umar YR Lubis

MEDAN — Lemahnya pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah dinilai menjadi salah satu penyebab pencemaran lingkungan terus terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Pemerintah kabupaten setempat diminta tidak abai dan segera memperkuat pengawasan serta penegakan hukum sebelum pencemaran menimbulkan lebih banyak kerugian.

Praktisi lingkungan Umar YR Lubis menilai, lemahnya pengawasan membuat deteksi dini terhadap sumber pencemaran tidak berjalan optimal. Padahal, setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah harus memiliki sistem pengolahan yang memadai, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan yang lemah mengakibatkan pendeteksian dini terhadap sumber pencemar tidak dilakukan. Padahal, keberadaan IPAL sebagai sarana pengolahan air limbah seharusnya menjadi perhatian serius pada setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah,” ujar Umar, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pengawasan. Ada tiga langkah penting yang harus menjadi prioritas, yakni edukasi, pembinaan, dan penerapan sanksi melalui penegakan hukum.

Ia menjelaskan, sanksi administratif dapat menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau perdata, penanggung jawab usaha atau kegiatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Umar merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai bagian dari landasan hukum yang mengatur tanggung jawab dan konsekuensi atas pelanggaran lingkungan.

Menurutnya, apabila pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tindakan terhadap pelaku usaha dapat mencakup sanksi administratif hingga pencabutan perizinan. Penanggung jawab usaha juga dapat diwajibkan memulihkan lingkungan yang tercemar serta menanggung biaya pemulihan dan ganti rugi sesuai dasar hukum dan hasil pembuktian.

“Mulai dari edukasi, pembinaan hingga penegakan hukum, sesungguhnya tidak ada pihak yang dirugikan jika semuanya dijalankan dengan benar. Justru jika dibiarkan, masyarakat dan dunia usaha sama-sama menanggung kerugian,” tegasnya.

Umar mengingatkan, pencemaran lingkungan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Dalam jangka panjang, pencemaran berpotensi menurunkan kualitas sumber air baku, seperti sungai dan danau, bahkan air tanah.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugas pengawasan terbukti memenuhi unsur pelanggaran. Menurutnya, pembiaran terhadap persoalan pencemaran perlu dievaluasi karena berkaitan dengan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan dan potensi maladministrasi.

Umar menegaskan, dugaan kelalaian tersebut harus ditelaah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sebagai contoh, ia menyinggung kasus yang terjadi pada Juli lalu antara PT ISM dan peternak ikan mas. Dalam kasus tersebut, limbah cair yang disebut berasal dari PT ISM diduga menyebabkan kematian ikan mas milik peternak.

Menurut Umar, peristiwa itu semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan dan pembinaan lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Ia menilai, pengawasan yang berjalan efektif dapat membantu pelaku usaha menjaga kualitas air limbah agar tetap memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

“Dalam persoalan ini, yang dirugikan bukan hanya masyarakat atau peternak ikan, tetapi pelaku usaha juga bisa mengalami kerugian. Pengawasan dan pembinaan yang baik seharusnya dapat mencegah terjadinya pencemaran,” ujarnya.

Umar pun mengingatkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar tidak menunggu munculnya korban atau kerugian yang lebih besar untuk mengambil tindakan.

“Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Pemerintah harus hadir melalui pengawasan yang serius, pembinaan yang berkelanjutan, dan penegakan hukum yang tegas,” tandasnya. (ABN/dan)

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sekum JATMAN Pimpin Musda Sumut, TGB Ahmad Sabban Terpilih sebagai Mudir Periode 2026–2031

19 Okt 2026 - 17:18 WIB

Sekum JATMAN Pimpin Musda Sumut, TGB Ahmad Sabban Terpilih sebagai Mudir Periode 2026–2031

UMSU Perkuat Karakter dan Kesehatan Mental 6.027 Mahasiswa Baru Lewat Baitul Arqam

18 Okt 2026 - 13:33 WIB

UMSU Perkuat Karakter dan Kesehatan Mental 6.027 Mahasiswa Baru Lewat Baitul Arqam

Petugas Rutan Kelas I Medan Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

18 Okt 2026 - 10:30 WIB

Petugas Rutan Kelas I Medan Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

BTN dan RSUP Ngoerah Kolaborasi Kembangkan Layanan Wellness dan Wisata Medis di Bali

17 Okt 2026 - 19:22 WIB

BTN dan RSUP Ngoerah Kolaborasi Kembangkan Layanan Wellness dan Wisata Medis di Bali

Syaiful Syafri: Keterbatasan Bukan Penghalang, Atlet SOIna Sumut Persembahkan 12 Medali di Pesonas II NTT

17 Okt 2026 - 19:08 WIB

Syaiful Syafri: Keterbatasan Bukan Penghalang, Atlet SOIna Sumut Persembahkan 12 Medali di Pesonas II NTT
Sedang Hot Berita