BINJAI — Tangis Bardiah pecah saat menceritakan nasib putranya, Ardiansyah Putra (26), yang telah 47 hari ditahan di penjara di Phnom Penh, Kamboja.
Warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara itu kini hanya bisa berharap pada kehadiran negara untuk membantu anaknya yang tersandung kasus hukum di luar negeri.
Ardiansyah ditahan sejak Januari 2026 setelah aparat keamanan Kamboja menggelar operasi pemberantasan penipuan daring (online scam) di Phnom Penh. Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan, termasuk Ardiansyah.
Selain Ardiansyah, terdapat 25 WNI lainnya yang ikut ditangkap dalam operasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Ardiansyah saat ini ditempatkan dalam satu sel bersama lima WNI lainnya.
Penangkapan terjadi pada Januari 2026 di Phnom Penh, Kamboja. Sementara itu, keluarga menerima kabar tersebut beberapa waktu setelah operasi berlangsung. Hingga Jumat (27/2/26), pihak keluarga di Binjai mengaku belum memperoleh kejelasan rinci mengenai perkembangan proses hukum yang dijalani Ardiansyah.
Informasi penangkapan pertama kali diterima melalui sambungan telepon dari seorang pria bernama Roki yang disebut bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Dalam percakapan itu, keluarga diberi tahu bahwa Ardiansyah diamankan dalam operasi kepolisian setempat.
“Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa. Tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan dipenjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Bardiah dengan suara bergetar.
Sejak menerima kabar tersebut, Bardiah mengaku sulit tidur dan terus diliputi kecemasan. Ia tidak mengetahui secara pasti kondisi kesehatan putranya, kecukupan makanan, maupun perlakuan yang diterima selama berada dalam tahanan.
Menurut penuturan keluarga, Ardiansyah berangkat ke luar negeri untuk mencari pekerjaan demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, ia diduga terjerat jaringan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring lintas negara, modus yang dalam beberapa kasus kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Fenomena ini menjadi sorotan karena maraknya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar di luar negeri. Tidak sedikit WNI berangkat dengan harapan memperbaiki nasib, namun berujung menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.
Bagi Bardiah, putranya bukan pelaku kejahatan, melainkan korban situasi.
“Anak saya tidak pernah macam-macam. Dia pergi karena ingin bekerja dan membantu keluarga. Kalau memang ada kesalahan, saya yakin itu bukan karena niat jahat,” katanya.
Dengan penuh harap, Bardiah memohon agar Pemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan maksimal kepada Ardiansyah dan WNI lainnya yang ditahan di Kamboja. Ia berharap ada pendampingan hukum, kejelasan status perkara,
Hingga berita ini diturunkan, keluarga masih menunggu perkembangan proses hukum Ardiansyah di Phnom Penh. Di sudut rumah sederhana di Binjai Utara, seorang ibu terus memanjatkan doa, berharap ada kepastian dan jalan pulang bagi putranya.
(ABN/Qhusyai)
- 47 Hari Mendekam di Penjara Phnom Penh, Ibu di Binjai Menangis Memohon Negara Selamatkan Anaknya – Februari 27, 2026
- Di Sponsori Dermawan, Korwasis Madina Gelar Bagi Takjil Perdana di Bulan Ramadan – Februari 27, 2026
- Peresmian Rumah Dinas Pendeta GBKP Klasis Binjai-Langkat, Wali Kota Tekankan Kebersamaan dan Gotong Royong – Februari 27, 2026











