Ombudsman Sumut Harap Korban Penggelapan Pajak di UPT Samsat  Pangururan tak lagi Dibebani Membayar Denda dan Pokok Pajak yang Sudah Dibayar

Tim Ombudsman
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang dipimpin ketuanya Abyadi Siregar melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan terkait penggelapan pajak kendaraan, Kamis (30/3).
Tim Ombudsman
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang dipimpin ketuanya Abyadi Siregar melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan terkait penggelapan pajak kendaraan, Kamis (30/3).

Asaberita.com, Pangururan – Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap agar masyarakat korban penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak.

Sebab, ujar Abyadi, pada dasarnya masyarakat sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak kendaraannya sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah dibayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat. Bila kemudian uang pajak masyarakat itu digelapkan oleh petugas, itu kesalahannya pada petugas dan jangan kemudian masyarakat dibebani lagi untuk membayar pajak yang sudah mereka bayar,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

BACA JUGA :  Aktor Intelektual dan Eksekutor Penyiram Air Keras Wartawan Ditangkap

Penegasan tersebut disampaikan Abyadi Siregar menjawab wartawan, di Pangururan, Samosir, Kamis (30/3/2023).

Beberapa saat sebelumnya, Abyadi Siregar memimpin Tim Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan. Tim Ombudsman terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki, juga meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban.

Menurut Abyadi Siregar, bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.

“Saya kira, pemerintah perlu berhati hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban,” kata Abyadi.

Kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, lanjut Abyadi, apa landasan hukumnya? “Ini harus jelas,” tegas Abyadi.

BACA JUGA :  Ombudsman Sumut Temukan ada Maladministrasi Pasca Terbitnya Surat Menkumham terkait Penundaan Penyerahan Tahanan

Abyadi juga menegaskan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.

“Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Abyadi. (red)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *