Hukum

Polda Sumut Tetapkan 45 Tersangka Judi Kasino Binjai, Pemilik Gudang Masih Buron

×

Polda Sumut Tetapkan 45 Tersangka Judi Kasino Binjai, Pemilik Gudang Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Grebek judi kasino
Petugas saat menggerebek markas judi di Jalan Binjai Km 18, belum lama ini.
Grebek judi kasino
Petugas saat menggerebek markas judi di Jalan Binjai Km 18, belum lama ini.

Asaberita.com, Medan — Polda Sumut menetapkan 45 orang tersangka dalam kasus perjudian mesin (kasino) di gudang milik Ali Opek (OP) di Jalan Medan-Binjai Km 18 Kota Binjai.

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, dari penggerebekan pada Minggu (28/5/2023) lalu, pihaknya mengamankan 78 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 45 orang jadi tersangka.

“Sebanyak 45 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sebut Sumaryono kepada wartawan, Senin (5/6).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara ke 45 tersangka tersebut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Secepatnya akan kita limpahkan ke Jaksa,” kata dia.

Sumaryono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.

BACA JUGA :  Anggota Komisi VI DPR RI Apresiasi Polda Sumut Laksanakan Arahan Presiden Terkait Investasi

“Sesuai perintah Kapolda Sumut, kami akan terus merazia perjudian. Penyakit masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” tegas Sumaryono.

Mengenai pemilik gudang Ali Opek, Sumaryono menyatakan, petugas di lapangan masih melakukan pengejaran. “Ia sudah masuk daftar pencarian, jadi buron,” sebutnya.

Sebelumnya, petugas gabungan Dit Reskrimum, Brimob dan Sabhara Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian di Jalan Medan-Binjai Km 18 Binjai Kota Binjai, Minggu (28/5). Pada penggerebekan itu petugas mengamankan puluhan orang pemain maupun pekerja judi. (red/bs)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Poldasu Tindaklanjuti Kasus Penguasaan Kawasan Hutan Desa Regemuk, Minta Keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *