Asaberita.com, Deliserdang — DPD KSPSI AGN Sumatera Utara dan DPC KSPSI AGN Deliserdang, meminta CV Anugerah Rezeki Makmur (ARM) untuk memenuhi hak-hak Azhar Fahmi, karyawan CV ARM yang kehilangan tangan kanannya dan cacat seumur hidup akibat mengalami kecelakaan kerja.
KSPSI AGN menilai, CV ARM tidak memenuhi standard Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi kewajiban perusahaan untuk melindungi dan mengurangi resiko kecelakaan kerja bagi karyawannya.
“Berdasar informasi yang kami peroleh, CV ARM tidak menyiapkan APD (Alat Pelindung Diri) pada pekerjanya, padahal pekerjaan yang dikerjakan pekerjanya sangat berisiko tinggi terjadi kecelakaan kerja. Karena ketiadaan APD itu, Azhar Fahmi harus kehilangan seluruh tangan kanannya dan cacat seumur hidup,” ujar Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut, Rio Affandi Siregar, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Hal itu disampaikan Rio Affandi saat menjenguk Azhar Fahmi di Dusun 2, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang untuk melihat kondisinya. Turut hadir menjenguk Azhar, Bendahara DPD KSPSI AGN Sumut M Taufik Khaiyath, Ketua FSP PPMI SPSI AGN Sumut Harianto, Ketua DPC KSPSI AGN Kab. Deliserdang Hasan Syukri.
Kedatangan rombongan DPD dan DPC KSPSI AGN juga untuk memberi dukungan moral dan pendampingan hukum pada Azhar Fahmi atas kasus yang dialaminya.
Azhar Fahmi mengisahkan, kecelakaan kerja yang ia alami terjadi pada Senin, 28 Agustus 2023, di perusahaan tempat ia bekerja yakni CV Anugerah Rezeki Makmur yang bergerak dalam usaha pembuatan tikar.
Azhar mengaku jika diperusahaannya tidak disediakan APD sebagai Safety K3. Hal yang sama juga diungkapkan rekan Azhar yang bekerja di perusahaan yang sama, bahwa APD memang tidak disediakan oleh perusahaan, sehingga pekerja harus sangat berhati-hati, sebab jika kecelakaan kerja terjadi akibatnya bisa fatal, seperti yang dialami Azhar.
Ketua DPD KSPSI AGN Sumut Tengku Muhammad Yusuf yang dihubungi secara terpisah mengatakan, DPD KSPSI AGN Sumut akan terus mengawal kasus kecelakaan kerja yang dialami Azhar Fahmi, hingga apa yang menjadi hak korban dan keluarga dipenuhi oleh perusahaan.
Adapun yang menjadi tuntutan Azhar Fahmi dan keluarga yakni: pertama, meminta perusahaan untuk menanggung semua biaya perobatannya sampai sembuh total. Kedua, upah selama sakit harus di bayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, diberikan tangan palsu. Keempat, ganti rugi cacat seumur hidup, dan terakhir, meminta perusahaan untuk tetap mempekerjaan Azhar Fahmi bila telah sembuh, dimana pekerjaan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi fisik Fahmi.
Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Deliserdang Hasan Syukri dengan tegas meminta perusahaan tidak lari dari tanggung jawabnya untuk memenuhi tuntutan dari Azhar Fahmi selaku korban. “Jika perusahaan abai dari tanggung jawabnya atas kasus ini, kami DPC KSPSI AGN Deliserdang akan melakukan aksi di perusahaan ini,” tegasnya.
Sementara, secara terpisah Kepala UPT 2 Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumut Makmur Tinambunan mengatakan bahwa pihaknya setelah mendapat laporan resmi dari DPC KSPSI AGN Kabupaten Deliserdang yang memberitahukan adanya kasus kecelakaan kerja di perusahaan CV Anugerah Rezeki Makmur, maka laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan turun langsung ke perusahaan terkait.
“Kami sudah turun ke CV ARM pada Selasa (12/9/2023) dengan membawa surat panggilan kepada pimpinan perusahaan untuk hadir ke Kantor UPT kami, untuk dimintai keterangan. Tujuan kami datang untuk menyerahkan langsung surat itu ke pimpinan perusahaan, tapi saat ini staf perusahaan itu menyebut pimpinan mereka sedang tidak berada di tempat, tapi surat pemanggilan itu tetap kita berikan,” ucap Makmur. (red/bs)