PeristiwaSumatera Utara

DK3P Sumut Raker Perkuat Program Kerja Perlindungan K3 Bagi Pekerja

×

DK3P Sumut Raker Perkuat Program Kerja Perlindungan K3 Bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini
DK3P
DK3P Sumut Raker Perkuat Program Kerja Perlindungan K3 Bagi Pekerja
DK3P
DK3P Sumut Raker Perkuat Program Kerja Perlindungan K3 Bagi Pekerja

Asaberita.com, Medan – Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk menyusun dan memperkuat program perlindungan K3 bagi pekerja di Sumut.

Raker yang digelar di Hotel Emerald Garden Medan, Kamis (19/10), dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi.

Dihadapan fungsionaris DK3P Sumut masa bakti 2023 – 2026, Abdul Haris Lubis yang juga Ketua DK3P Sumut menjelaskan dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Hadir pada Raker ini Wakil Ketua Dewan K3 Provsu Prof Dr Ir Sukaria Sinulingga MEng, Ketua Komisi I Bidang Komunikasi, Informasi dan Edukasi K3 Ir H Irman Dj Oemar MSi, Ketua Komisi II Bidang Pengkajian Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Dr Ir Anizar M.Kes Ipu, Ketua Komisi III Bidang Kerjasama K3 dan Hubungan Masyarakat T Muhammad Yusuf SE MM dan Sekretaris Roedy Fahrizal, serta Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Provsu.

Selain itu, raker ini juga diikuti unsur asosiasi, forum, Apindo, BPJS, Balai K3 dan lainnya.

Abdul Haris mengemukakan, DK3P Sumut yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/767/Kpts/2023 pada tanggal 4 September 2023, secara umum memiliki tugas memberikan saran dan masukan pada gubernur mengenai pelaksanaan kebijakan di bidang K3 di Sumut.

BACA JUGA :  SMK Muhammadiyah 8 Medan Gelar Pengenalan K3

Dikatakan, DK3P Sumut akan terus mempromosikan kepatuhan standar ketenagakerjaan ke perusahaan – perusahaan penyedia kerja guna memperkuat perlindungan pekerja, kelangsungan usaha dan kesetaraan gender.

Hal ini juga berarti bahwa DK3P harus melakukan upaya-upaya pembinaan, sosialisasi, edukasi dan informasi akan pentingnya penerapan K3 yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu.

Begitu juga upaya pemantauan dan pengawasan penerapan K3 di lokasi yang berisiko dan berpotensi kecelakaan kerja, serta upaya penindakan terhadap pelanggaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

“Dengan kepengurusan DK3P yang berasal dari unsur pemerintah, serikat pekerja, serikat buruh, organisasi pengusaha, organisasi profesi di bidang K3, dan akademisi, maka amanah dan beban tugas yang diemban oleh DK3P ini cukup besar dan bersifat lintas sektoral,” ujarnya.

Dikemukakannya, K3 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, merupakan hal yang sangat mendasar dan krusial dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

BACA JUGA :  Gubernur Edy Sambut Baik Rencana Pelantikan Pengurus PWRI Sumut dan Penganugerahan PWRI Award 2022

Wakil Ketua Dewan K3 Provsu Prof Dr Ir Sukaria Sinulingga MEng mengemukakan, angka kecelakaan kerja di Provinsi Sumatera Utara masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2022 tercatat 10.383 kasus kecelakaan kerja, sedangkan Januari hingga September 2023 tercatat sebanyak 18.868 kasus.

Saat ini, katanya, penyelenggaraan penerapan K3 merupakan hal yang cukup kompleks dan lintas kewenangan, mengingat hampir semua sektor memiliki pedoman pelaksanaan K3 ini.

Dalam melaksanakan tugasnya, DK3P diharapkan mampu membangun kerjasama dengan badan pemerintah / non pemerintah provinsi dan/atau kabupaten kota melalui dinas provinsi.

Dengan demikian, keselamatan dan kesehatan kerja dapat diselenggarakan dan diterapkan di seluruh sektor. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *