HukumPeristiwaSumatera Utara

Aturan Pemberitahuan Aksi yang Diterapkan Polres Labuhanbatu Cederai Demokrasi dan Konstitusi

×

Aturan Pemberitahuan Aksi yang Diterapkan Polres Labuhanbatu Cederai Demokrasi dan Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Irham Sadani
Aturan Pemberitahuan Aksi yang Diterapkan Polres Labuhanbatu Cederai Demokrasi dan Konstitusi
Irham Sadani
Aturan Pemberitahuan Aksi yang Diterapkan Polres Labuhanbatu Cederai Demokrasi dan Konstitusi

Asaberita.com, Labuhanbatu — Aturan dan tata tertib dalam aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Maka dianggap mencederai demokrasi dan konstitusi bila ada upaya untuk menghalang-halangi kebebasan warga dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Karenanya, adalah hal aneh apa yang dilakakukan Polres Labuhanbatu, yang mencoba mengekang kemerdekaan berpendapat warga dengan mewajibkan pemberitahuan aksi dengan mencantumkan adanya surat pernyataan dari penanggungjawab aksi.

‘Ini aneh, Polres Labuhanbatu memiliki aturan sendiri yang mengharuskan pengunjuk rasa ketika menyampaikan surat pemberitahuan aksi harus membuat surat pernyataan. Ini kami anggap sebagai upaya untuk mengekang kebebasan berpendapat di depan umum,” kata Ketua PB HM Iklab Raya, Irham Sadani Rambe, kepada wartawan, Rabu (20/12) menanggapi aturan pemberitahuan aksi di Polres Labuhanbatu.

Menurutnya, aturan yang diberlakukan Polres Labuhanbatu tersebut mencederai demokrasi dan konstitusi. “Dengan adanya surat pernyataan, artinya itu sudah mencederai demokrasi dan mencederai konstitusi terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pesan Akbar Tanjung ke Dolly-Parulian: Siapapun Lawan, Jangan Takut, Maju Terus

Irham juga menyesalkan syarat ketentuan tersebut, sebab berisi larangan – larangan yang menurutnya membatasi ruang dalam menyampaikan aspirasi. “Tidak ada dalam menyampaikan surat pemberitahuan aksi membuat surat pernyataan, apalagi dalam surat pernyataan itu ada semacam larangan yang membatasi mahasiswa ataupun masyarakat bergerak menyampaikan aspirasi dan pendapat,” sesalnya.

Dia juga mengatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang No.9 tahun 1998 yang memuat syarat ketentuan dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang mengatur dan Polres Labuhanbatu tidak dibenarkan memaksa membuat surat pernyataan ketika ada warga melayangkan surat pemberitahuan aksi,” ucapnya.

Irham menyampaikan keberatannya terkait hal tersebut dan berharap agar Kompolnas RI mengevaluasi syarat ketentuan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang diberlakukan di Polres Labuhanbatu.

BACA JUGA :  HM IKLAB RAYA Gelar Dialog Interaktif Menyongsong Masa Depan Labuhanbatu Lebih Maju

“Saya pribadi selaku aktivis keberatan dengan hal tersebut, dan saya juga berharap agar Kompolnas mengevaluasi aturan pemberitahuan aksi yang dibuat di Polres Labuhanbatu,” harap Irham.

Untuk diketahui, sebelumnya PB HM IKLAB RAYA melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan pasar rakyat Sioldengan dan Aek Nabara yang menggunakan dana APBN, namun dipersulit oleh petugas Polres Labuhanbatu. (red/ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *