BeritaHukumKriminalSumatera Utara

Penegakan Hukum dan Keprihatinan Masyarakat dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

×

Penegakan Hukum dan Keprihatinan Masyarakat dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Sebarkan artikel ini
Konpres Kapolda
Kapolda Sumut bersama.Pangdam I/BB saat memberi keterangan pers terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Senin (8/7).

Asaberita.com, Medan – Penangkapan dua tersangka pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara memunculkan sorotan terhadap penegakan hukum dan keprihatinan masyarakat terkait kebebasan pers di Indonesia.

Kepala Polda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi, dalam konferensi pers di Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024), mengumumkan penangkapan dua orang berinisial R dan Y yang diduga sebagai eksekutor pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu. “Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” kata Agung.

Rekaman CCTV menjadi alat bukti kunci yang menunjukkan pergerakan para pelaku menuju lokasi rumah korban sebelum melakukan pembakaran. Pelaku menggunakan campuran bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar untuk membakar rumah korban pada dini hari, Kamis (27/6/2024).

“Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang disampaikan pelaku, bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian dibakar,” jelas Agung.

BACA JUGA :  Minim Perhatian dari Pemkab Palas, Roni Mantili Lubis Atlit Tinju Kesulitan Cari Biaya

Selain penegakan hukum, kasus ini juga menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan organisasi pers. Kebakaran yang mengakibatkan empat korban jiwa, termasuk wartawan Rico Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida Boru Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir, memicu desakan dari berbagai pihak untuk segera mengungkap kebenaran dan motif di balik kejahatan ini.

Menurut Agung, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian kasus ini. Polda Sumatera Utara telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk selimut, dua botol minuman berisi sisa bahan bakar minyak, dan rekaman CCTV.

Kapolda juga menyatakan bahwa penyelidikan motif pembakaran ini masih berlangsung. “Terkait motif, tentu kami gali apa yang nanti disampaikan pelaku. Kami buktikan fakta ini masih bekerja, pekerjaan ini belum selesai,” tambahnya.

Banyak pihak meyakini bahwa kasus ini terkait dengan pemberitaan kasus perjudian yang diungkap oleh Sempurna Pasaribu. Kejadian ini menggambarkan risiko yang dihadapi oleh wartawan dalam menjalankan tugas mereka dan meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap jurnalis.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Falisitas Kredit Bank Plat Merah Cabang Medan

Kasus pembakaran rumah wartawan di Karo ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga isu kebebasan pers dan hak asasi manusia. Masyarakat dan berbagai organisasi pers terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas demi keadilan dan keamanan para jurnalis di Indonesia. (red/bs/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *