SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengambil langkah nyata dalam upaya redistribusi tanah dengan melaksanakan pengukuran lahan di Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs. Moren Naibaho, M.Si, menjelaskan, kegiatan pengukuran ini adalah bagian dari proses redistribusi tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. “Pengukuran ini penting untuk memastikan bahwa tanah yang akan didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Moren, dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (04/09/2024).
Moren juga menambahkan bahwa program redistribusi tanah ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terhadap tanah yang mereka tempati dan usahai. “Kami berharap, melalui redistribusi tanah ini, masyarakat di Nagori Jawa Tongah dapat memperoleh kepastian hukum dan dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” lanjutnya.
Proses pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Simalungun melibatkan tim teknis yang telah berpengalaman dalam melakukan survei dan pemetaan tanah. Pengukuran ini dilakukan dengan teliti dan cermat untuk memastikan akurasi data yang akan digunakan dalam proses redistribusi.
Redistribusi tanah sendiri adalah salah satu program strategis yang dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, untuk menata kembali kepemilikan tanah yang lebih adil dan merata, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki akses terhadap kepemilikan lahan. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di pedesaan.
Kegiatan pengukuran tanah di Nagori Jawa Tongah ini merupakan langkah awal dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat. Setelah proses pengukuran selesai, tahap selanjutnya adalah verifikasi data dan penyusunan dokumen legal untuk redistribusi tanah.
Dengan dilakukannya redistribusi tanah ini, diharapkan masyarakat Nagori Jawa Tongah akan mendapatkan hak atas tanah yang mereka kelola secara legal, sehingga dapat digunakan sebagai modal dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi di wilayah tersebut. (ABN)
- Perkuat Nilai Pancasila, PKS Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Perbaungan – Oktober 13, 2025
- Muniruddin Ritonga Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Madina ke Pemerintah Provinsi – Oktober 13, 2025
- PT TSL Bantah Isu Pemotongan Gaji Security Dispora Sumut, Siap Tempuh Jalur Hukum – Oktober 11, 2025