SIMALUNGUN — Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun kembali melaksanakan pengukuran redistribusi tanah di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Simalungun, Moren Naibaho, memberi arahan langsung proses pengukuran redistribusi tanah ini. Dalam keterangannya, Moren menyatakan bahwa pengukuran redistribusi tanah adalah langkah penting dalam menata ulang kepemilikan tanah di wilayah tersebut, sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah bagi warga.
“Redistribusi tanah ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah, bisa mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola,” ujar Moren.
Menurut Moren, Desa Parik Sabungan dipilih sebagai salah satu lokasi program redistribusi tanah karena banyak warga yang telah lama menempati dan mengelola lahan, namun belum memiliki dokumen resmi kepemilikan. “Ini adalah bentuk perhatian kami terhadap masyarakat, agar mereka dapat hidup dengan tenang tanpa khawatir terhadap status lahan yang mereka kelola,” tambahnya.
Proses pengukuran tanah ini melibatkan tim teknis dari Kantor Pertanahan Simalungun, yang melakukan pemetaan lahan secara teliti guna memastikan setiap bidang tanah yang diukur sesuai dengan data administrasi yang ada. Setelah proses pengukuran selesai, tahapan berikutnya adalah verifikasi dan penerbitan sertifikat hak milik kepada warga yang berhak.
Kegiatan redistribusi tanah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Parik Sabungan, baik dari sisi kepastian hukum maupun peningkatan kesejahteraan melalui kepemilikan tanah yang sah. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di berbagai daerah. (ABN/Basri)