MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter, MH, meminta Polda dan Kejati Sumut segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan rest area di Desa Klambir 5, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan bestek, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Saya menerima banyak laporan, termasuk foto dan video, yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses line clearing lahan. Pohon-pohon sawit yang ada di lokasi langsung ditimbun ke dalam tanah. Tindakan ini jelas melanggar standar, karena ketika sawit membusuk, permukaan tanah akan mengalami penurunan yang bisa menyebabkan retak atau hancurnya permukaan rest area tersebut,” ujar Henry Dumanter kepada wartawan di gedung DPRD, Kamis (10/10).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dari bukti-bukti yang diterimanya, terlihat bahwa beberapa bagian permukaan rest area yang sudah dicor mulai mengalami keretakan. “Ini sangat disayangkan, karena uang rakyat yang digunakan untuk proyek ini seharusnya dipergunakan dengan baik. Namun kenyataannya, pekerjaan tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi, sehingga berpotensi dikorupsi,” ungkapnya.
Henry menegaskan bahwa penggunaan setiap sen dari anggaran rakyat harus benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya. “Kita tidak ingin pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat dikerjakan tanpa tanggung jawab,” tambahnya.
Untuk itu, Henry meminta Dirkrimsus Polda Sumut dan Kejati Sumut segera turun ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diterimanya dari masyarakat. “Mari kita bangun Sumatera Utara ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya.
(ABN/Rizky Zulianda)
- Perkuat Pengawasan Layanan Publik, Kantor Pertanahan Toba Gandeng Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Warga – April 20, 2026
- Sekdako Binjai Tekan Kinerja ASN Hingga Level Kelurahan, Soroti Distribusi 677 Ton Beras dan Program Saberlink – April 20, 2026
- Kisruh Halal Bihalal Alumni KAMMI Sumut, Ini Kronologi Lengkap Versi PW KAMMI – April 20, 2026











