MEDAN — Pemerintah Kota Binjai yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pemungutan pajak daerah serta opsen pajak daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan berlangsung, pada Jumat (25/10), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan.
Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar terhadap kerja sama ini, ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak.
“Penandatangan hari ini sebagai bentuk komitmen kita bersama. Kita perlu bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai pilar utama pembangunan,” ucapnya.
Ia juga mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari tanggal 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Binjai Irwansyah Nasution mengharapkan dengan adanya PKS ini, dapat membawa dampak positif bagi peningkatan PAD Kota Binjai, khususnya dari sektor perpajakan.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief S. Trinugroho, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai Erwin Toga T.P Purba S.Sos. M.SP, serta para Sekda Kabupaten/Kota se-Sumut.
(ABN/Qhusyai)
- Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB - Juli 19, 2025
- Menteri Nusron Ingin IPPAT Ikut Berperan dalam Transformasi Layanan Pertanahan - Juli 19, 2025
- Hadapi Tiga Tantangan, Menteri Nusron Sampaikan Soal Penguatan Sistem dan SDM - Juli 19, 2025