SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun turut menghadiri Konsultasi Publik Pertama dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Saribu Dolok. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di Simalungun ini merupakan langkah awal bagi pemerintah daerah untuk merencanakan pengembangan wilayah perkotaan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Dalam acara tersebut, berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, masyarakat, serta lembaga terkait, berkumpul untuk memberikan masukan terkait arah pengembangan kawasan perkotaan Saribu Dolok.
Konsultasi publik ini menjadi wadah untuk mendengarkan pandangan dan aspirasi masyarakat demi menyusun RDTR yang sesuai dengan kebutuhan lokal serta mengakomodasi perkembangan wilayah di masa depan.
Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyampaikan dukungannya terhadap proses ini, dengan menegaskan pentingnya RDTR dalam menjaga tata kelola ruang agar sesuai dengan peruntukan lahan, baik untuk kawasan pemukiman, komersial, maupun kawasan hijau.
“RDTR akan menjadi acuan penting dalam pemanfaatan lahan yang lebih terencana, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertahankan keseimbangan lingkungan,” ujar perwakilan tersebut.
RDTR kawasan perkotaan Saribu Dolok Tahun 2024 ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan wilayah yang pesat, sekaligus mencegah terjadinya penggunaan lahan yang tidak sesuai. Penyusunan RDTR akan memperhatikan berbagai aspek, termasuk potensi ekonomi lokal, aksesibilitas, serta dampak sosial dan lingkungan, guna menciptakan kota yang layak huni dan berkelanjutan bagi masyarakat Simalungun.
Dengan terselenggaranya konsultasi publik ini, pemerintah Kabupaten Simalungun berharap agar RDTR yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat setempat, serta menjadi dasar yang kuat dalam pengelolaan dan pengembangan wilayah perkotaan Saribu Dolok.
(ABN/Basri