Hukum

KAMMI Sumut Desak Kejatisu, Usut Pembelian Medan Club oleh Edy Rahmayadi

×

KAMMI Sumut Desak Kejatisu, Usut Pembelian Medan Club oleh Edy Rahmayadi

Sebarkan artikel ini
KAMMI Sumut Unjuk Rasa Didepan Kejatisu
KAMMI Sumut Unjuk Rasa Didepan Kejatisu

Medan – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pada aksi tersebut KAMMI Sumut meminta agar Kejatisu mengusut dan memeriksa Pemprov Sumut terkait pembelian Medan Club.

Koordinator Lapangan Irwandi Sembiring mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran peraturan terkait pembelian Medan Club oleh Pemerintah Provinsi Sumatera senilai Rp457 miliar menggunakan APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp 157 miliar lebih pada APBD Tahun 2023.

Sementara, pembelian Medan Club tidak masuk dalam RPJMD Sumatera Utara. Maka berangkat dari hal itu, KAMMI Sumut meminta agar Kejatisu segerak memeriksa pihak terkait mengenai pembelian Medan Club.

“Μeminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak pemerintah Provinsi Sumatera dalam pembelian Medan Club yang sudah meresahkan masyarakat membuat keributan di Masyarakat,” kata Koordinator Lapangan Irwandi Sembiring, Jum’at (8/11/2024).

BACA JUGA :  Kejari Padanglawas Tangani Empat Perkara Korupsi 2023 dan Selamatkan Uang Negara

Pada tuntutan aksinya, KAMMI Sumut juga meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang transparan agar masyarakat dapat mengawasi proses tersebut. Apabila ada ditemukan adanya pelanggaran hukum, KAMMI Sumut meminta agar Kejatisu segera melakukan proses hukum.

“Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan lemanggilan dan pemeriksaan secara transparan agar masyarakat luas bisa mengawasi proses tersebut. Apabila terbukti ada pelanggaran secara hukum yang berlaku segera di proses,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan dari KAMMI, Monang, perwakilan pihak Kejatisu yang menemui massa aksi menyarankan agar segera membuat laporan secara langsung agar bisa segera diproses.

“Baik ya kawan-kawan. Kita dari perwakilan bidang Inteligen akan menanggapi tuntutan dari kawan-kawan mahasiswa. Terkait tuntutan kawan-kawan, bisa langsung membuat laporan agar bisa kita proses,” terang Monang.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Sebut Pegawai PT Kejar Terlibat Penggelapan Rp8,6 Miliar di Bank Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *