MEDAN – Dugaan adanya intimidasi terhadap lurah dan kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Deli untuk mendukung pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Bobby Afif Nasution – Surya, mencuat ke publik.
Camat Medan Deli, Indra Utama, STTP., dituding mengarahkan aparatur pemerintahan tingkat bawah agar memenangkan pasangan tersebut di wilayah mereka, dengan ancaman pencopotan jabatan jika hasil pemilihan tidak sesuai harapan.
Menurut informasi yang berhasil diperoleh wartawan, Camat Medan Deli disebut memberikan instruksi kepada lurah dan kepling untuk memobilisasi dukungan bagi pasangan calon nomor urut 01. Bahkan, kepling diancam tidak akan diperpanjang masa jabatannya jika lingkungan yang mereka pimpin gagal memenangkan pasangan tersebut.
Ketua Kombatan Sumut Bersih, Abyadi Siregar angkat bicara menanggapi isu ini. Ia pun mengecam keras tindakan tersebut. Abyadi menyatakan bahwa dugaan intimidasi ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.
“Jika benar terjadi, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai proses demokrasi. ASN, termasuk camat, lurah, dan kepling, wajib bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon,” ujar Abyadi, Kamis (21/11/2024).
Abyadi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menyelidiki dugaan ini secara mendalam. Ia menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas harus diambil agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan proses demokrasi di Sumut.
Ajakan untuk Menjaga Demokrasi
Abyadi juga mengimbau masyarakat di Kecamatan Medan Deli agar tidak terpengaruh oleh tekanan yang merusak nilai-nilai demokrasi. “Hak pilih adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dipengaruhi oleh ancaman apa pun. Masyarakat harus berani melawan segala bentuk intimidasi demi menjaga kebebasan berdemokrasi,” katanya.
Transparansi dan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Deli, Indra Utama, belum berhasil dihubungi untuk mendapatkan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Kecamatan Medan Deli masih terus dilakukan oleh wartawan.
Abyadi berharap pihak Bawaslu dapat segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika seluruh prosesnya berjalan jujur, adil, dan tanpa tekanan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu. Penyelenggara pemilu, masyarakat, dan semua pihak terkait harus memastikan Pilkada Sumut dan Pilkada Kabupaten/Kota harus berlangsung tanpa pelanggaran, sehingga hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.
(ABN/Basri)
- Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB - Juli 19, 2025
- Menteri Nusron Ingin IPPAT Ikut Berperan dalam Transformasi Layanan Pertanahan - Juli 19, 2025
- Hadapi Tiga Tantangan, Menteri Nusron Sampaikan Soal Penguatan Sistem dan SDM - Juli 19, 2025