BINJAI – Seorang pria berinisial IF (25), warga Dusun I Sei Glugur, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit I Iptu Budi, SH, MH, bersama timnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka IF ditemukan sedang duduk di atas sepeda motornya di lokasi tersebut. Tersangka diduga tengah menunggu pembeli untuk barang dagangannya berupa narkotika jenis ganja kering.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:
– 3 paket ganja kering dengan berat bruto 9,35 gram yang dibalut kertas cokelat dan dibungkus plastik klip transparan.
– 1 kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
– 1 unit HP merek Vivo.
– Uang tunai sebesar Rp100.000 hasil transaksi.
– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 6659 RY.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. “Tersangka IF ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” ungkapnya.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba.
Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
(ABN/Qhusyai)
- Penuhi Hak Dasar, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi untuk Warga Binaan – Agustus 21, 2025
- Solidaritas Kader Golkar Ingatkan Bahlil Waspadai Upaya Pendongkelan – Agustus 21, 2025
- Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel – Agustus 21, 2025