SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menggelar Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) pada Selasa, 3 Desember 2024. Acara diadakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan aset tanah pemerintah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs. Moren Naibaho, M.Si., memimpin langsung kegiatan tersebut, yang juga dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar, Pengurus Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD, Kepala Seksi Aset Pemerintah Kabupaten Simalungun, serta para pangulu.
Dalam sambutannya, Drs. Moren Naibaho menegaskan pentingnya program INTIP sebagai upaya untuk menertibkan dan mengelola aset tanah milik instansi pemerintah secara lebih sistematis. “Inventarisasi tanah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus memastikan pengelolaannya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Sosialisasi ini membahas berbagai hal, mulai dari proses pendataan aset tanah hingga langkah-langkah penyelesaian administrasi untuk tanah-tanah pemerintah yang belum memiliki legalitas lengkap. Melalui program ini, diharapkan setiap instansi pemerintah dapat memiliki pemetaan aset yang lebih akurat dan transparan, sehingga meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Perwakilan KPKNL Pematangsiantar memberikan pandangan teknis terkait proses inventarisasi aset, termasuk pentingnya kolaborasi antara instansi untuk menyelesaikan berbagai tantangan di lapangan.
Sementara itu, para pangulu dari berbagai daerah di Kabupaten Simalungun menyampaikan harapan agar program ini mampu mendukung pengelolaan tanah secara efektif di tingkat desa.
Kegiatan INTIP ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola aset negara yang berkelanjutan. Dengan inventarisasi yang dilakukan secara komprehensif, pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan aset tanah untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Sosialisasi ini menandai langkah awal dari serangkaian kegiatan inventarisasi tanah yang akan dilakukan di Kabupaten Simalungun, dengan harapan menciptakan pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
(ABN/Basri)