MEDAN — Personel Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dari Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (2/12), polisi menangkap dua pelaku, yaitu R (45), seorang oknum PNS warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, dan W (44), wanita warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam, menjelaskan bahwa pihaknya menyita enam unit mobil rental yang diduga digelapkan oleh kedua pelaku.
“Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti enam unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa modus operandi pelaku W adalah dengan menyewa mobil dari para korban untuk jangka waktu tertentu.
Salah satu korban, Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Jalan Seriti X, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, menyewakan mobilnya kepada W.
Setelah mendapatkan mobil, W menyerahkannya kepada R, yang kemudian menjual atau menggadaikan mobil tersebut dengan harga bervariasi di berbagai tempat.
Aksi ini terbongkar setelah korban menyadari mobilnya tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Tembung. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor guna mendukung proses penyelidikan.
(ABN/AVID)
- Kantor Pertanahan Toba Tetapkan Lokasi Akses Reforma Agraria 2026, Perkuat Sinergi Lintas Sektor – April 22, 2026
- Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala – April 22, 2026
- Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan – April 21, 2026











