Sumatera Utara

KANWIL KEMENAG SUMUT AKAN BERI PENGHARGAAN KEPADA SATKER DAN MEDIA

×

KANWIL KEMENAG SUMUT AKAN BERI PENGHARGAAN KEPADA SATKER DAN MEDIA

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI Provinsi Sumut akan memberi penghargaan kepada satuan kerja (Satker) di lingkungan Kemenag seperti Kantor Kemenag kabupaten/kota, Madrasyah Aliyah Negeri (MAN), Mandrasyah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Madrasyah Ibtidaiyah (MIN) dan media massa yang liputan di Kanwil Kemenag Sumut.

Sesuai surat Kepala Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi Nomor B-5058/Kw.02/1/MH.01/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024, dijelaskan bahwa penghargaan tersebut akan diberikan setelah memenuhi kriteria penilaian.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota se Sumut, Kepala MAN, Kepala MTsN, Kepala MIN dan media massa yang liputan di Kanwil Kemenag Sumut, Kepala Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi menjelaskan, pemberian penghargaan itu dalam rangka meningkatkan publikasi dan pemberitaan di lingkungan Kantor Kemenag Provinsi Sumut.

BACA JUGA :  Tim BPN Sumut Lakukan Monev di Kantor Pertanahan Simalungun, Fokus pada Penataan dan Pemberdayaan

Dalam surat tersebut, Ahmad Qosbi juga menjelaskan beberapa kriteria penilaian. Misalnya, berita terproduktif/terbanyak di tingkat Kantor Kemenag kabupaten/kota, berita terproduktif/terbanyak di tingkat madrasyah.

Kemudian, berita dengan pembaca terbanyak di tingkat Kantor Kemenag kabupaten/kota, berita dengan pembaca terbanyak di tingkat MAN, berita dengan pembaca terbanyak di tingkat MTsN, berita dengan pembaca terbanyak di tingkat MIN. Selanjutnya, berita terbaik dengan thema tujuh program prioriytas (seluruh satuan kerja). Khusus untuk penilaian media massa, akan dinilai dari publish terbanyak. Artinya, dinilai dari banyaknya pemuatan berita di media itu sendiri.

Saat ini, Kanwil Kemenag Sumut sedang melakukan pengumpulan bahan yang dimulai pada 10 Desember 2024 dan berakhir hingga 21 Desember 2024. Proses penilaian sekaligus rapat pleno Tim Penilai akan dilakukan pada 22-31 Desember 2024. Pengumuman penyerahan penghargaan akan ditentukan kemudian.*

BACA JUGA :  14 Kasus Gangguan Ginjal Akut di Sumut, Gubernur Edy Siapkan RS dan Gratiskan Pengobatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *