Partai Nasdem Diminta Evaluasi Oknum ESS
PADANGSIDIMPUAN – Oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ESS, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Rabu (22/01/2025).
ESS diduga menjadi dalang kerusuhan yang menyebabkan pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE di Gate R17 proyek pembangunan PLTA Batangtoru pada Februari 2024 lalu.
Menyikapi tuntutan ini, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, SH, mengecam keras tindakan ESS. “Sebagai anggota DPRD, dia seharusnya melindungi rakyatnya, bukan justru terlibat dalam kerusuhan. Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut,” ujar Lumbantobing, Kamis (23/01/2025).
Menurut Lumbantobing, tuntutan empat tahun penjara dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian yang diderita para korban. Ia juga mendesak agar Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, segera mengevaluasi kadernya dan mempertimbangkan pemberhentian antarwaktu (PAW) terhadap ESS.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya. Tindakan ESS ini mencoreng nama baik partai dan lembaga DPRD Tapsel. Kami juga akan menggelar konferensi pers besar-besaran untuk mendukung penegakan keadilan,” tambahnya.
Korban Pengeroyokan Keberatan
Para korban pengeroyokan, yang merupakan staf humas PT SAE, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Hamdani Rambe, Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan, dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil, menganggap tuntutan hukuman empat tahun terlalu ringan dibandingkan penderitaan yang mereka alami.
“Kami babak belur, bahkan orang-orang mengira kami tewas di tempat. Syukurlah kami masih selamat,” ujar Unyil. Para korban berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat, yaitu 5 hingga 7 tahun penjara, untuk memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (ABN/Rizky Z)