BINJAI — Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang laki-laki berinisial CN (20), yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi, di sebuah kos-kosan di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Kamis (23/1/2025) pukul 00.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Unit 2 Satres Narkoba, yang dipimpin oleh Iptu Eddy Supratman, S.H., mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi kos-kosan yang umumnya dihuni oleh pelajar dari luar Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan CN, seorang buruh yang tinggal di Jalan Sekop, Lingkungan V, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.
Dari tangan CN, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 9 butir pil ekstasi berwarna biru dengan berat netto 3,62 gram.
- 1 kotak rokok merek Magnum sebagai tempat penyimpanan ekstasi.
- 1 unit ponsel merek Infinix warna hitam.
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 4036 RBO.
Saat ini, CN beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menyampaikan bahwa informasi mengenai transaksi narkoba di kos-kosan tersebut diperoleh dari laporan masyarakat. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba, terutama di lingkungan yang dihuni pelajar. Kami akan terus memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.
(ABN/Qhusyai)