PEMATANGSIANTAR – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menangani pengaduan dan keluhan terkait layanan pertanahan. Melalui loket pelayanan yang tersedia, masyarakat dapat menyampaikan kendala, mencari informasi, serta mendapatkan solusi atas berbagai permasalahan pertanahan secara langsung.
Sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar secara rutin membuka ruang layanan pengaduan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan publik.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang responsif dan solutif kepada masyarakat. Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, sehingga hak-hak masyarakat dalam bidang pertanahan dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Dengan keterbukaan terhadap pengaduan dan masukan dari masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar terus berupaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini demi menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik. (ABN/Basri)
- Program Jamu Desa 24 Berjalan Efektif, 49 Laporan Jalan Rusak Masuk Lewat Call Center 112 – Januari 27, 2026
- Unjuk Rasa GPAK di Kantor Walikota dan Bapenda Medan, Protes Dugaan Permainan Pajak Reklame – Januari 27, 2026
- Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Pembinaan Pelajar Lewat Festival Olahraga Pendidikan 2026 – Januari 27, 2026











