MEDAN – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Doris Fenita br Marpaung dan kakaknya, Riris br Marpaung, dengan agenda mendengarkan kesaksian korban, Erika br Siringoringo, pada Kamis (13/2/2025).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Erika tentang keberadaannya saat keributan terjadi. “Saya waktu itu sedang berada di dalam rumah. Karena mendengar ada keributan di luar, saya langsung keluar dan menghampiri Doris. Saat saya mendekat, langsung saya ditampar olehnya, kemudian Riris menjambak dan mencakar saya,” ujar Erika di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian bertanya apakah Erika sempat membalas serangan atau hanya diam. Ia pun menjawab, “Saya hanya diam, tidak membalas serangan mereka,” tuturnya.
Namun, dalam persidangan terungkap fakta lain. Berdasarkan rekaman CCTV yang ditayangkan di hadapan majelis hakim, JPU, dan peserta sidang, terlihat bahwa Erika br Siringoringo ternyata juga melakukan perlawanan. Ia tampak menjambak Doris, dan dalam adegan saling serang tersebut, Erika terjatuh ke aspal, bukan dibanting seperti yang ia klaim dalam persidangan.
Dugaan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta ini menimbulkan pertanyaan terkait kredibilitas pernyataan Erika di depan majelis hakim.
Doris Fenita Klarifikasi Versi Kejadian
Terpisah, awak media mengonfirmasi Doris Fenita br Marpaung di sebuah kafe di Jalan HM Joni. Ia menyatakan bahwa Erika-lah yang lebih dulu mendatangi dirinya dan Riris.
“Dia yang mendatangi kami. Lalu saya menegurnya agar tidak ikut campur karena ini urusan orang tua. Tapi tanpa basa-basi, Erika langsung menjambak rambut saya. Saya pun terkejut dan secara refleks menjambak rambutnya kembali. Kemudian, tangan kiri saya dipegang oleh Arini, kakaknya, lalu terjadi tarik-menarik. Erika pun terjatuh ke aspal, bukan dibanting seperti yang ia katakan di pengadilan tadi,” jelas Doris.
Pernyataan Doris ini juga diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan.
Dugaan Upaya Mempengaruhi Opini
Dalam persidangan, Erika sempat mengungkapkan keberatannya terhadap pemberitaan yang menyebut kakaknya, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, yang merupakan ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Ia merasa ada upaya intimidasi terhadap kakaknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal itu, pihak keluarga Doris menilai pernyataan Erika hanya sebagai upaya membangun narasi tertentu untuk mendapatkan simpati dari majelis hakim.
Sebelumnya, sempat beredar berita di beberapa media online dengan judul “Doris Fenita br Marpaung sebagai ASN Dinkes Ditetapkan sebagai DPO”. Doris sendiri juga mengalami hal serupa sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan.
Pihak keluarga Doris menilai skenario yang dibuat Erika berlebihan. Mereka menegaskan bahwa penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 Jo 351 KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menawarkan upaya perdamaian kepada Erika br Siringoringo, namun ia menolak.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/2/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terlapor. (ABN/Rizky Z)
- Penuhi Hak Dasar, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi untuk Warga Binaan – Agustus 21, 2025
- Solidaritas Kader Golkar Ingatkan Bahlil Waspadai Upaya Pendongkelan – Agustus 21, 2025
- Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel – Agustus 21, 2025