MEDAN – PTPN 1 Regional I dan PTPN IV Regional VI menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam upaya pengamanan aset negara yang dikelola oleh perusahaan perkebunan milik negara tersebut. Kesepakatan ini disambut baik oleh Plt. Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, yang menegaskan bahwa mengelola aset negara di bawah BUMN bukanlah tugas mudah.
Menurut Muhibuddin, permasalahan aset, khususnya yang berkaitan dengan lahan perkebunan, kerap menjadi tantangan di lingkungan PTPN, baik di Aceh maupun Sumatera Utara. Ia menyoroti banyaknya pihak yang berupaya menguasai lahan strategis milik negara, termasuk yang dikelola oleh BUMN lain seperti Pertamina.
“Oleh karena itu, saya menyarankan PTPN menyusun buku putih yang mendokumentasikan sejarah Hak Guna Usaha (HGU) lahan mereka sejak awal hingga saat ini. Ini bukan hanya penting untuk kelangsungan perusahaan, tetapi juga sebagai catatan sejarah bagi generasi mendatang,” ujar Muhibuddin.
Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Aset Perkebunan
Dalam acara penandatanganan kerja sama yang digelar di Medan, pada Senin (3/3), Regional Head PTPN IV Regional VI, Syahriadi Siregar, mengungkapkan apresiasinya terhadap Kejati Aceh atas terjalinnya sinergi ini. Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan aset perkebunan yang dikelola PTPN.
Hal serupa disampaikan oleh Regional Head PTPN 1 Regional I, Didik Prasetyo. Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak pihak yang mengajukan permohonan untuk mengusahakan lahan-lahan HGU, padahal pengalihan aset negara bukanlah hal yang mudah dilakukan karena prosesnya yang kompleks.
“Kami berharap ada pendampingan hukum, bantuan hukum, serta perlindungan hukum dari kejaksaan dalam pengelolaan aset dan produksi perkebunan,” ujar Didik. Ia menambahkan bahwa PTPN saat ini juga berperan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, sehingga keberadaan perlindungan hukum akan semakin memperkuat langkah perusahaan.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Acara penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejati Aceh, termasuk Aspidum dan Asdatun, serta para Kajari dari Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Sementara dari pihak PTPN, hadir SEVP BS T. Rinel, SEVP BS PTPN 1 Regional I Wis Pramono Budiman, SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Sekretaris Perusahaan Desmon, serta Kasubag Humas Rahmat Kurniawan.
(ABN/Rizky Zulianda)
- Musyawarah Rayon – X, Osama Bin Husein Terpilih Aklamasi, FKPPI Tanjung Morawa Siap Berkibar Kembali - Juli 22, 2025
- Resmi Dilantik, Pengurus IKA UNIMED 2025–2029 Siap Jadi Wadah Alumni yang Inspiratif dan Berdampak - Juli 22, 2025
- Forum Pemuda NTT Sumut Dukung Penuh Rencana 10 Restoran Flobamora di Kota Besar, Siap Kolaborasi Jika Hadir di Medan - Juli 22, 2025