PeristiwaSumatera Utara

Pemeriksaan Interim LKPD Kota Binjai Tahun Anggaran 2024 oleh BPK RI

×

Pemeriksaan Interim LKPD Kota Binjai Tahun Anggaran 2024 oleh BPK RI

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan BPK RI
Pemeriksaan Interim LKPD Kota Binjai Tahun Anggaran 2024 oleh BPK RI

BINJAI – Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, didampingi Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, menerima kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.

Acara ini berlangsung di Aula Pemko Binjai pada Kamis (6/3/25) dan dipimpin langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Binjai menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim BPK RI dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Binjai dalam menghadapi pemeriksaan interim atas LKPD 2024.

“Selamat datang Tim BPK RI Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Kami berterima kasih dan siap mendukung kelancaran pemeriksaan ini,” ujar Amir Hamzah.

Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan dokumen yang diperlukan secara valid dan transparan demi kelancaran proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Lewat Peringatan Isra Mikraj, Pj Gubernur Sumut Ajak ASN Tingkatkan Ibadah

“Saya berharap OPD dapat membangun komunikasi yang konstruktif serta berkoordinasi dengan Tim BPK RI terkait data-data yang diperlukan. Pemeriksaan interim ini akan berlangsung dari 18 Februari hingga 14 Maret 2025, sebelum Laporan Keuangan (LK) Unaudited diterima oleh BPK RI Perwakilan Sumut,” tegasnya.

Empat Fokus Pemeriksaan BPK

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki empat fokus utama:

  1. Memantau tindak lanjut hasil pengelolaan keuangan yang telah dilakukan pemerintah daerah sebelumnya.
  2. Menilai kepatuhan dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah.
  4. Melakukan pengujian substantif sebagai langkah awal dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil dari pemeriksaan interim ini akan digunakan untuk menyusun perencanaan pemeriksaan secara lebih rinci. Jika ditemukan Temuan Pemeriksaan (TP), tim BPK RI akan menyampaikan konsep temuannya kepada entitas terkait untuk mendapatkan tanggapan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemko Binjai Gelar Nobar Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Binjai dapat terus terjaga sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *