MEDAN – Apa yang ada dalam benak Anda ketika melihat gencarnya pembangunan rumah toko (Ruko) dan perumahan mewah di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut saat ini?
Apalagi bila Anda selama ini mengetahui status lahan mega proyek properti itu adalah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN?
Kaget..! Itu mungkin yang pertama. Lalu, akan muncul pertanyaan; lho, ini kan lahan HGU PTPN untuk perkebunan? Kok berubah menjadi kawasan pembangunan pertokoan dan perumahan mewah?
Pertanyaan berikutnya adalah, apa bisa lahan HGU menjadi kawasan property bisnis untuk diperjualbelikan dengan nilai mahal? Lalu, status tanahnya apa ya? Tetap HGU atau menjadi Hak Guna Bangunan (HGB)? Dan, kemana masyarakat yang dulunya bertempat tinggal di kawasan itu? Apakah mereka digusur dengan ganti rugi yang layak?
Beragam pertanyaan itu, akan muncul dengan sendirinya ketika melintas di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sebab saat ini, hampir ribuan unit ruko dan rumah mewah dibangun di sejumlah lahan HGU PTPN. Mulai dari Jalan Irian Barat, Jalan Kesuma, Jalan Haji Anif, Jalan Metrologi, Jalan Willem Iskandar, dll sudah penuh dengan perumahan dan pertokoan mewah. Belum lagi di kawasan Helvetia, Tanjungmorawa, dll.
Dan, pertanyaan paling penting lagi adalah, berapa kira-kira harga unit ruko atau rumah di kawasan terebut?
Beberapa pertanyaan tersebut, dapat terjawab ketika wartawan mencoba menghubungi Tim Pemasaran Jewel Garden Cemara atas nama Kelfin. Saat ditanya berapa harga satu unit ruko yang saat ini ramai dibangun di kawasan Desa Sampali, Kelfin menjelaskan, untuk Komplek Jewel Infinity di Jalan Haji Anif, harganya start mulai dari Rp 4,5 miliar.
Kelvin menjelaskan, harga start mulai dari Rp 4,5 miliar per unit itu, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Lalu, ketika ditanya bagaimana dengan status tanahnya, apakah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau status lain? Kelvin menjelaskan status surat tanahnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Sayangnya, Kelvin tidak menjelaskan apa nama perusahaan PT yang menjadi atas nama Surat HGB tersebut.
Apakah atas nama PTPN sebagai pemilik HGU, atau PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan PTPN atau justru atas nama PT Ciputra Development Tbk sebagai perusahaan pihak ketiga yang menjadi mitra kerjasama PTPN dalam membangun mega proyek property di lahan HGU tersebut.
Lebih jauh Kelvin meyakinkan, Surat HGB itu nantinya bisa ditingkatkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Notaris. Namun, jelas Kelvin, biaya yang timbul dalam proses konversi dari HGB ke SHM, ditanggung oleh pembeli (customer). “Kalau bapak sudah beli, nanti dibuat atas nama Bapak di Notaris,” jelas Kelvin.
Berapa lama proses perubahan surat dari SHGB ke SHM, “Kalau itu, nanti langsung dari Notaris Pak. Soalnya prosesnya dari Notaris,” jelas Kelvin.
Diperkirakan ribuan unit ruko dan perumahan tempat tinggal, kini dibangun di atas ratusan hektar lahan yang selama ini dikenal sebagai tanah HGU PTPN. Misalnya, Citra Land Gama City di Jalan Willem Iskandar, Medan.
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Citra Land City di Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma, Desa Sampali, Citraland Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Labuhan Deli dan Jewel Infinity Jalan Haji Anif.
Mega proyek property mewah itu, dibangun dengan sebelumnya menggusur paksa masyarakat yang sudah puluhan tahun bertempat tinggal di kawasan itu.*
- Dinsos Sumut tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Izin Undian Berhadiah di Cemara Square Komplek Cemara Asri – Juni 2, 2025
- Pegang Payudara Perempuan, Pegawai Restoran TTS Sergai Dilaporkan ke Polisi – Mei 30, 2025
- Di Hadapan Pengunjukrasa Ribuan Massa Al Washliyah, Wabup Deliserdang: Ini Kabupaten Nahdiyin – Mei 26, 2025